Berita Malaka Hari Ini
Menambah PAD Malaka, Pemda Ijin Pemasangan Reklame Perusahaan Rokok
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka memberi ijin kepada perusahaan rokok untuk memasang reklame.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka memberi ijin kepada perusahaan rokok untuk memasang reklame.
Pemasangan reklame atau iklan rokok dari perusahaan tersebut menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malaka, demi mendukung sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Bupati Malaka melalui Kepala Baban (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si kepada Pos Kupang di Betun Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Senin 23 Mei 2022 membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Remigius, pemasangan reklame ini dilakukan melalui pencabutan Peraturan Bupati (Perbub) Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka.
"Pencabutan Perbup tersebut dilakukan dengan menerbitkan Perbup Malaka Nomor 12 tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Malaka Nomor 18 Tahun 2018 tentang Larangan Penyelenggaraan Iklan Rokok dan Zat Aditif Lain Berupa Produk Tembakau di Kabupaten Malaka," tandasnya.
Baca juga: Yunita Seran Mauk Sabet Juara Bank NTT Cup 2022 di Lapangan Bulog NTT, Simak Hasil Lengkap Juara
Adanya Perbup Pencabutan atas Perbup Malaka sebelumnya, kata Remigius sebagai wujud komitmen Pemkab Malaka dalam menggali potensi-potensi pendapatan daerah.
"Penerimaan pajak dari reklame dan iklan belum digali secara optimal. Sehingga, Pemkab Malaka menerbitkan Perbup Malaka tentang pencabutan Perbup sebelumnya untuk memperkenankan pemasangan reklame dan iklan perusahaan-perusahaan rokok dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari sumber pajak reklame dan iklan promosi rokok," ungkapnya.
Lanjut dia, pajak reklame dan iklan, salah satu potensi pajak daerah yang cukup besar karena menyumbang PAD Kabupaten Malaka. Ini komitmen pemerintah untuk membangun Kabupaten Malaka dengan menggerakkan segala sumber daya yang ada demi mencapai hasil yang optimal, khususnya peningkatan PAD untuk membiayai pembangunan daerah.
Baca juga: Liga 1: 2 Pemain ini Dinilai Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Kebutuhan Tim Persib, Siapa
Oleh karena itu, pencabutan Perbup Malaka tentang larangan pemasangan reklame dan iklan rokok ini memberi angin segar bagi perusahaan-perusahaan rokok. Perushaan-perusahaan rokok mulai memasang reklame dan iklan promosi rokok. Sehingga, di jalan-jalan strategis Kota Betun mulai dipasang reklame rokok PT Jarum Indonesia dan PT Gudang Garam.
"Pemasangan iklan dan reklame dilakukan setelah perusahaan rokok berkoordinasi dengan instansi terkait. Kita bersyukur karena pendapatan dari sektor reklame diperoleh dari perusahaan-perusahaan rokok sebagai wajib pajak. Dengan meningkatnya PAD, pembangunan daerah bisa mengandalkan juga pendapatan yang bersumber dari pajak reklame rokok. Selain itu, reklame-reklame yang terpasang menunjang perubahan wajah Betun sebagai ibukota Kabupaten Malaka," tutup Remigius.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perusahaan-rokok-memasang-reklame-atau-iklan.jpg)