Berita Nasional
PPKM Ditiadakan, Mendagri Siapkan Aturan Endemi Covid-19
Pemerintah memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai Jumat 30 Desember 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai Jumat 30 Desember 2022.
Pengumuman PPKM ditiadakan disampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di Istana Negara, Jakarta, Jumat kemarin.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi.
Kepala Negara beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM. "Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, PPKM Ditiadakan
Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Aturan Endemi Covid-19
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri yang diterbitkan pada Jumat (30/12) itu menyusul pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.
Baca juga: Diperbolehkan, Ini Aturan Terbaru Halalbihalal Lebaran 2022: PPKM Level 1 hingga PPKM Level 4
"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin.
"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal.