Berita Nasional
Pemerintah Ubah Batas Penghasilan Kena Pajak, Sri Mulyani: Gaji Rp 5 Juta PPh 5 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan DPR sepakat mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Editor:
Alfons Nedabang
Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun. Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS