Pemilu 2024

Penulis Buku Ahok, Maksimus Ramses Lalongkoe Resmi Daftar Jadi Calon DPD RI

Maksimus Ramses Lalongkoe resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Daerah Pemilihan (Dapil) NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
POSE BERSAMA - Maksimus Ramses Lalongkoe (tengah baju kuning) pose bersama Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dan anggota KPU NTT serta Bawaslu NTT usai penyerahan dukungan minimal pemilih, Kamis 29 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penulis buku Ahok Sang Pemimpin 'Bajingan' sekaligus akademisi, Maksimus Ramses Lalongkoe resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Daerah Pemilihan (Dapil) NTT di KPU Provinsi NTT, Rabu 28 Desember 2022.

Mantan Pengamat Politik ibu kota ini didaftarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Bunggati Umbu Weni, Tim penghubung Ony Elyaser Tunliu serta para pendukungnya dan disambut langsung oleh Ketua KPU NTT Thomas Dohu, S. Hut,M.Si serta Anggota KPU NTT,  Jeffry A. Galla, SH, Lodowyk Fredrik,S.T, Fransikus Vinsen Diaz, Drs. Yosafat Koli,M Si dan tim kesekretariatan KPU NTT

Usai pendaftaran Dosen Universitas Dian Nusantara Jakarta ini mengatakan, dirinya memilih jalur DPD sebab DPD selama ini merupakan lembaga respresentasi daerah maka DPD perlu terus didorong memantapkan peran konstitusionalnya dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.

"Lembaga DPD itukan berperan penting dalam pengawasan kebijakan moratorium pemekaran daerah, Pilkada serentak, manajemen kependudukan, evaluasi pelaksanaan otonomi khusus," kata Ramses.

Lebih lanjut mantan Jurnalis ANTV ini mengatakan, di Indonesia ada banyak lembaga negara yang bisa dimanfaatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat salah satunya melalui lembaga DPD RI. 

Usai menyerahkan dokumen dukungan minimal pemilih, KPU NTT memeriksa kelengkapan dokumen dan dinyatakan lengkap. KPU kemudian menyerahkan berita acara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved