Berita Kota Kupang

Ketua RT 25 Kelurahan Alak, Laporkan Kelalaian Pengelolaan TPA Sampah ke Polda NTT

Radith bersama 5 orang lain yang merupakan masyarakat serta perwakilan Wahli, memegang kertas Putih

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/JEVON AGRIPA DUPE
SUASANA - Suasana Pelaporan Radith Giantiano selaku Ketua RT 25 Kelurahan Alak, terhadap Kelalaian Pengelolaan TPA Alak, di Polda NTT, Sabtu, 17 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Radith Giantiano, Ketua RT 25 Kelurahan Alak melaporkan kelalian Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah Alak.

Laporan ditujukan ke POLDA NTT, Sabtu, 17 Desember 2022.

Saat menyampaikan laporan, Radith Giantiano didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI,  Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca juga: Perhimpunan INTI Kota Kupang Rayakan Natal Bersama Para Petugas Kebersihan

Laporan tersebut dilayangkan atas kebakaran TPA Alak yang menyebarkan polusi Udara sampai berbulan-bulan yang berdampak pada pencemaran udara hingga kesehatan warga.

”Kami kesulitan bernapas, karena asap dari kebakaran itu masuk hingga ke dalam rumah,”ungkap Radith.

Laporan tersebut berikan dampak pada lingkungan yang terjadi sejak bulan Desember,”kebakaran telah terjadi sejak bulan Agustus tetapi untuK dampak asap mulai terasa pada bulan Desember”,jelas Radith.

Radith menerangkan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh dirinya dan 5 orang masyarakat lainnya yaitu, Rodianto Solsepa, Saul Suy, Jumadi Hamid, Puteri Utari Arkiang, dan Yibrael Nikodemus Mafo.

Pantauan POS-KUPANG.COM, terlihat seusai Pelaporan tersebut, Radith bersama 5 orang lain yang merupakan masyarakat serta perwakilan Wahli, memegang kertas Putih dengan masing-masing tulisan.

Baca juga: Jonas Salean Pinang Alo Sukardan Maju Pilkada Wali Kota Kupang 2024

Tulisan pada kertas tersebut bertuliskan, “Kami akan Boikot TPA Alak, Warga Alak su Hirup asap beracun Pemkot Kupang, jalankan amanat Undang-undang 18 tahun 2008 tunggu apa lagi, Pemkot Kupang gagal atasi sampah, kami Butuh solusi bukan Polusi, dan Ku kira kabut dingin ternyata kabut Asap”.

sementara Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, selaku Direktur Wahli NTT berharap lewat laporan yang dilaporkan Pemerintah dapat melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadI.

”setelah ini pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, lalu melakukan Audit Lingkungan, serta pemerintah harus sampai pada tahap mengganti rugi biaya kesehatan masyarakat”, harap Umbu. (cr22)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved