Berita Kota Kupang
Ketua RT 25 Kelurahan Alak, Laporkan Kelalaian Pengelolaan TPA Sampah ke Polda NTT
Radith bersama 5 orang lain yang merupakan masyarakat serta perwakilan Wahli, memegang kertas Putih
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Radith Giantiano, Ketua RT 25 Kelurahan Alak melaporkan kelalian Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampah Alak.
Laporan ditujukan ke POLDA NTT, Sabtu, 17 Desember 2022.
Saat menyampaikan laporan, Radith Giantiano didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI, Sabtu, 17 Desember 2022.
Baca juga: Perhimpunan INTI Kota Kupang Rayakan Natal Bersama Para Petugas Kebersihan
Laporan tersebut dilayangkan atas kebakaran TPA Alak yang menyebarkan polusi Udara sampai berbulan-bulan yang berdampak pada pencemaran udara hingga kesehatan warga.
”Kami kesulitan bernapas, karena asap dari kebakaran itu masuk hingga ke dalam rumah,”ungkap Radith.
Laporan tersebut berikan dampak pada lingkungan yang terjadi sejak bulan Desember,”kebakaran telah terjadi sejak bulan Agustus tetapi untuK dampak asap mulai terasa pada bulan Desember”,jelas Radith.
Radith menerangkan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh dirinya dan 5 orang masyarakat lainnya yaitu, Rodianto Solsepa, Saul Suy, Jumadi Hamid, Puteri Utari Arkiang, dan Yibrael Nikodemus Mafo.
Pantauan POS-KUPANG.COM, terlihat seusai Pelaporan tersebut, Radith bersama 5 orang lain yang merupakan masyarakat serta perwakilan Wahli, memegang kertas Putih dengan masing-masing tulisan.
Baca juga: Jonas Salean Pinang Alo Sukardan Maju Pilkada Wali Kota Kupang 2024
Tulisan pada kertas tersebut bertuliskan, “Kami akan Boikot TPA Alak, Warga Alak su Hirup asap beracun Pemkot Kupang, jalankan amanat Undang-undang 18 tahun 2008 tunggu apa lagi, Pemkot Kupang gagal atasi sampah, kami Butuh solusi bukan Polusi, dan Ku kira kabut dingin ternyata kabut Asap”.
sementara Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, selaku Direktur Wahli NTT berharap lewat laporan yang dilaporkan Pemerintah dapat melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan yang terjadI.
”setelah ini pemerintah kota wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, lalu melakukan Audit Lingkungan, serta pemerintah harus sampai pada tahap mengganti rugi biaya kesehatan masyarakat”, harap Umbu. (cr22)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS