Berita Lembata

AMPPERA Kupang Desak Kapolres Lembata Tangkap Pelaku Penganiaya ODGJ di Lembata

Dia meminta Kapolres Lembata mengusut tuntas masalah ini dan menangkap pelaku penganiaya tersebut. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
KOLASE POS-KUPANG.COM/HO
Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap (22), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tampak kedua tangannya diikat pada sebuah pagar, mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya sekelompok oknum polisi di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Rivan Sebleku, aktivis AMPPERA Kupang menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa / ODGJ yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Polres Lembata pada Selasa malam, 27 Desember 2022.

Dia meminta Kapolres Lembata mengusut tuntas masalah ini dan menangkap pelaku penganiaya tersebut. 

Menurut Rivan, apabila benar sejumlah orang yang menganiaya pria yang biasa disapa Bala itu adalah oknum anggota Polres Lembata, maka ini menunjukkan arogansi anggota polisi yang berlebihan dan bertentangan dengan larangan yang tertuang di dalam Peraturan Kapolri serta semangat Restorasi Justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Oknum Polisi di Lembata Diduga Aniaya Orang dengan Gangguan Jiwa Hingga Babak Belur

"Jika tindakan ini benar dilakukan oleh oknum Polisi maka ini juga merupakan perbuatan pidana yang mesti diusut serta dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan secara lembaga perlu ditindak tegas, bagaimana mungkin orang ini dianiaya seperti menganiaya binatang," tandas Rivan kepada Tribun Flores, Rabu, 28 Desember 2022. 

"Semestinya aparat kepolisian dapat memberikan contoh dan teladan yang baik di tengah imbauan kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta berbagai larangan terhadap tindakan kekerasan. Jika dugaan ini betul terjadi maka hal ini sangat disesalkan apalagi korban adalah orang yang selama ini dikenal mengalami gangguan mental," sesal Rivan. 

Baca juga: Proyek Bermasalah, Komisi II DPRD Lembata Minta Kontraktor Bongkar Pekerjaan Jalan, Ini Alasannya

Rivan juga mengingatkan agar dalam menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum, apalagi jika penganiayaan ini benar dilakukan oleh oknum polisi, tentu sangat merusak citra Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan. 

Sementara itu, Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto mengungkapkan kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lembata

"Humas pasti akan menjelaskan setelah ada faktanya. Jangan terbawa rumor," ungkap Kapolres Prasanto saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM

"Sedang dalam pemeriksaan reskrim. Karena ada saksi menyatakan orang itu memukul duluan. Nanti kalau selesai pemeriksaan akan jelas semua," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved