Berita Sumba Barat Daya
Kasus Pembunuhan Apliana Nona Ina, Polres Sumba Barat Daya Tetapkan Empat Tersangka
Penetapan para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam (6) orang saksi dan hasil pemeriksaan autopsi oleh tim Forensik Polda NTT
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA- Penyidik Polres Sumba Barat Daya menetapkan empat tersangka sebagai pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina yang terjadi di Desa Tanateke, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya tanggal 31 Agustus 2022 dan mayat baru ditemukan tanggal 6 September 2022.
Keempat tersangka adalah YM (57) selaku mama mantu, YB (33) selaku ipar alias anak mantu YM dan PB (17) selaku ipar atau anak dari YM. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah bapak mantu atau suami YM telah meninggal dunia paskah kejadian itu.
Penetapan para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap enam (6) orang saksi dan hasil pemeriksaan autopsi oleh tim Forensik Polda NTT.
Berdasarkan keterangan dari enam saksi dimana empat orang diantaranya telah dinyatakan tersangka. Kini hanya tersisa tiga orang tersangka karena seorang tersangka lainnya telah meninggal dunia.
Sedangkan hasil pemeriksaan autopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada rahang atas bagian depan ditemukan adanya serapan darah dan rahang bawah bagian depan ditemukan adanya serapan darah.
Baca juga: Natal 2022, Anggota Polres SBD Briptu Inocentius Berbagi Kasih Dengan Para Janda dan Duda
Demikian keterangan pers Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol I Ketut Mastina didampintgi Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean tentang perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina kepada wartawan di Polres Sumba Barat Daya, Sabtu 24 Desember 2022.
Lebih lanjut, Wakapolres Mastina menjelaskan, dari tiga tersangka tersebut, penyidik Polres Sumba Barat telah menahan tersangka YM dan YB guna menjalani proses hukum lebih lanjut demi mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Sedangkan terhadap tersangka PB (17) belum ditahan karena masih dibawar umur dan masih berkoordinasi dengan Bapas dan Pekerja sosial terkait rencana penahanan terhadap tersangka PB.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Rio Panggabean menambahkan para tersangka sampai saat ini belum juga mengakui perbuatannya.
Penyidik menetapkan para tersangka karena persesuaian keterangan para saksi dan hasil autopsi. Karena itu, ia menegaskan, silahkan saja dan mari menguji semua itu di pengadilan. Semua akan terbuka terang benderang.
Baca juga: Pembunuhan Dua Warga Kodi, Sumba Barat Daya Oleh ODGJ, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres SBD
Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan apa motivasi para tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap korban dan bagaimanana peran para tersangka menghabisi korban, Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean menyatakan sampai saat ini penyidik masih mendalaminya.
Sedangkan terkait peran para tersangka yang diduga sebagai pelaku yang menghabisi korban demikian Kasat Panggabean, belum bisa buka ke publik karena masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik.
Intinya penyidik berkomitmen menuntaskan kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Sumba Barat Daya itu sampai tuntas pula.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS