Berita Timor Tengah Utara

Terpidana Perkara Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Divonis 2 Tahun Penjara

dr. I Wayan Niarta divonis hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun dalam sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASIĀ KEJARI TTU
Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, Andrew P. Keya saat mengikuti sidang putusan perkara Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu secara online, Senin, 19 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang terpidana kasus dugaan korupsi Alkes atau alat-alat kesehatan ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal pada Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kefamenanu yakni dr. I Wayan Niarta divonis hukuman Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dalam sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor atau  Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin, 19 Desember 2022.

Terdakwa I Wayan juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan  selama 4 (empat) bulan.

Sedangkan, terdakwa Iswandi Ilyas dan terdakwa 3 Ferry Oktaviano dihukum pidana lenjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing-masing  selama 4 (empat) bulan. 

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU, Andrew P. Keya S.H kepada POS-KUPANG COM, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca juga: Jaksa Eksekusi Para Terpidana Perkara Pengadaan Alkes  RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Derman Nababan (Ketua Majelis), Lizbeth Adeline (Hakim Anggota) dan Mike Priyantini (Hakim Anggota) dan  JPU yang hadir, Andrew Keya, S.H. Sedangkan, Penasihat Hukum tersangka yang hadir yakni Luis Balun, S.H dan Tdjudin Ibrahim, S.H ini, majelis hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan  Terdakwa Ferry Oktaviano bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Disampaikan Andrew,, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa, dr. I Wayan Niarta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980. dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

Sementara itu, untuk terdakwa, Iswandi Ilyas alias Dede dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553.- (satu miliar empat belas juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah)  dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

Selain itu, kepada terdakwa Ferry Oktaviano dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117,00 (enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus tujuh belas rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Dihukum Penjara dan Denda Uang Ratusan Juta

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. 

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir. Demikian juga Penasihat Hukum masing-masing terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir," ucapnya.

Dengan demikian, kata Andrew, pasca putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi sambil menanti waktu masa pikir-pikir selama 7 hari.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved