Berita Kota Kupang
Polresta Kupang Kota Sita Barang Bukti Puluhan Drum dan Jeriken Solar Subsidi
Drum bersama jeriken tersebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut dijual untuk proyek APBN
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyita puluhan drum dan jeriken dari lokasi penimbunan BBM jenis Solar Subsidi di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Drum bersama jeriken tersebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut dijual untuk proyek APBN di wilayah Kabupaten Belu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 20 Desember 2022, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan barang bukti berupa puluhan drum dan jeriken yang disita tersebut masih ada kaitannya dengan kasus dugaan mafia penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi yang diamankan beberapa waktu lalu di daerah Lamaknen, Kabupaten Belu.
Baca juga: Tindaklanjuti Penimbunan BBM, Polresta Kupang Kota Sita Dua Tangki Pengangkut Solar Subsidi
Terkait perkembangan penyelidikan terhadap dugaan mengungkap jaringan mafia penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi di Kota Kupang ini, pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi.
Pihaknya sementara menunggu hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Polres Kupang Kota telah menyita dua unit mobil tangki milik PT Tavin Jaya yang diduga digunakan untuk proses distribusi bbm bersubsidi. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS