Berita Kota Kupang

Tindaklanjuti Penimbunan BBM, Polresta Kupang Kota Sita Dua Tangki Pengangkut Solar Subsidi 

bersama penyidik Satreskrim langsung mengawal dua unit tangki bermuatan BBM tersebut menuju Mako Polresta Kupang Kota.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK POLRES
KETERANGAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto memberikan keterangan pers terkait penyitaan dua unit tangki pengangkut BBM selundupan milik PT Tavin Jaya, Jumat 16 Desember 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menindaklanjuti kasus penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Alak, Polresta Kupang Kota menyita dua unit mobil tangki BBM milik PT Tavin Jaya, Jumat, 16 Desember 2022.

Dua tangki bermuatan BBM Solar berukuran 5 ton dengan nomor polisi DH 8075 DD, serta kendaraan serupa dengan nomor kendaraan DH 8074 DD.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Jumat 16 Desember 2022, Kasat Reskrim, AKP Yohanes Suhardi bersama Penyidik Unit Tipiter mendatangi lokasi tempat gudang penyimpanan BBM milik PT Tavin Jaya yang terletak di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Baca juga: Kejari Kota Kupang Sudah Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi di Bank NTT

Setelah Pemilik Tangki Mobil Tangki menandatangani persetujuan, pihak kepolisian dipimpin oleh Polsek Alak bersama penyidik Satreskrim langsung mengawal dua unit tangki bermuatan BBM tersebut menuju Mako Polresta Kupang Kota.

Setelah itu, penyidik langsung melakukan pengecekan nomor rangka untuk mencocokkan dengan STNK dua unit tangki BBM tersebut.

Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan hasil pendalaman pemeriksaan, pihaknya melakukan penyitaan barang bukti dan menindaklanjuti temuan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan NBS berdasarkan keluhan masyarakat.

Penetapan izin sita dari PN Kupang, selanjutnya lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka
Pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi termasuk diantaranya supir tangki, orang yang berada di TKP, termasuk mengetahui adanya tindakan penimbunan BBM jenis solar subsidi.

Terkait modus operandi, mobil tangki mengangkut BBM solar subsidi dari lokasi penimbunan di Kelurahan Namosain lalu membawanya ke gudang penyimpanan milik PT Tavin Jaya.

Setelah itu, mobil tangki yang lain mengangkut BBM yang diselundupkan menuju perbatasan Timor Leste dan beberapa kali berganti mobil tangki untuk menyamarkan jejak.

Setelah melakukan pengejaran, Tim Polresta Kupang Kota mendapatkan BBM selundupan tersebut berada di lokasi perbatasan Timor Leste, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Tim Satgas Pamtas Sektor Timur dan mengamankannya dan setelah itu barulah bawa ke Kupang. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved