berita Manggarai

Nginap di Kost Pacar, Pemuda Asal Satar Mese Manggarai Curi Uang Tetangga 10,5 Juta

Berdasarkan adanya Laporan Polisi  dari korban terkait kasus pencurian itu, kemudian Anggota Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MANGGARAI
AMANKAN-Unit Jatanras Polres Manggarai saat mengamankan pelaku pencurian RD di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai pada Sabtu 17 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM,RUTENG- Pemuda asal Kampung Nio, Desa Hili Hintir, Kecamatan Satar Mese brinisial RD (18) nekat melakukan pencurian uang senilai 10,5 juta pada rumah warga milik Karolina Wanggul (40) yang beralamat di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis 17 November 2022 lalu. Kala itu pelaku RD melancarkan aksinya saat sebelumnya nginap di kos pacarnya yang tepat berada di belakang rumah korban.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi  dari korban terkait kasus pencurian itu, kemudian Anggota Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan.

Tepat pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wita, Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai telah mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Kabupaten Manggarai.

Setelah dilakukan interogasi pelaku RD mengaku aksi tak terpuji itu Ia lancarkan setelah melihat pada saat itu rumah milik korban dalam keadaan kosong, lalu ia masuk melalui jendela dengan merusaknya terlebih dahulu lalu membuka jendela rumah milik korban menarik menggunakan tangannya kemudian masuk kedalam rumah.

Baca juga: Polres Manggarai Kembali Ringkus Perjudian Kupon Putih di Langke Rembong

Setelah berada didalam rumah milik korban pelaku masuk kedalam kios mengambil uang di laci meja. Tidak berhenti disitu, korban kemudian  masuk kedalan kamar tidur milik korban dan mengambil uang sejumlah Rp.10.500.000,(sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang simpan di dalam lemari pakayan, setelah pelaku berhasil mengambil uang tersebut pelaku keluar melalui jendela lalu kembali menuju kosan pacarnya.

Saat kembali di kosan pacarnya itu, pelaku RD lalu menelpon teman untuk menjemput menggunakan sepeda motor kemudian pelaku dan temannya meninggalkan lokasi tersebut.

Terpisah Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA I Made Budiarsa menjelaskan, dari pengakuan pelaku uang hasil curian tersebut sudah habis terpakai oleh pelaku.

"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa uang hasil pencurian tersebut telah habis terpakai oleh pelaku," ungkap Made melalui siaran pers yang diterima Pos Kupang, Minggu 18 Desember 2022.

Selanjutnya untuk mempertanggungjawab atas tindakan itu saat ini Polres Manggarai mengamankan pelaku untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.(Cr2).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved