Libur Natal dan Tahun Baru

Ini Syarat Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang Wajib Anda Tahu

Rencana bepergian akhir tahun dengan transportasi udara, ini Syarat Naik Pesawat jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang wajib Anda tahu

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS TRAVEL
Syarat Naik Pesawat jelang Liburan Natal 2022/ Pesawat Super Air Jet melayani rute Surabaya - Kupang - Ini Syarat Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang wajib anda Tahu 

POS-KUPANG.COM - Sudah punya rencana libur akhir tahun menggunakan Pesawat terbang? Anda harus tahu, ada Syarat Naik Pesawat jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Sebaiknya, persiapkan diri dengan memenuhi semua persyaratan itu sebelum waktu perjalan tiba agar Liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Anda dan keluarga berjalan lancar.

Nah, berikut Syarat Naik Pesawat jelang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022:

1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan Energi Nusa Tenggara Aman Selama Libur Natal Dan Tahun Baru

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mengikuti syarat:

- Penumpang dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- Penumpang berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- Penumpang dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Trafik Data XL Axiata Melonjak 70 Persen

3. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(Tribunnews.com, Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved