Berita Timor Tengah Selatan

Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota

salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi penyeleggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.

Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
RAKER - Suasan pembukaan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT yang digelar Bawaslu Provinsi NTT di Aula Hotel Blessing, kota SoE, Kamis, 15 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Bawaslu NTT menyelenggarakan Rapat Kerja atau Raker Teknis Pengolahan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT.

Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam proses pengelolaan data dan informasi pada tahapan Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024.

Adapun Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi dilaksanakan pada Kamis 15 Desember 2022 dan Jumat 16 Desember 2022 di Aula Hotel Blessing kota SoE.

Baca juga: Porprov NTT 2022, Bupati Timor Tengah Utara Beri Piagam Penghargaan Kepada Para Peraih Medali

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melki Fay dalam ucapan selamat datang menyampaikan beberapa gambaran tentang kondisi dan jumlah desa serta kecamatan di TTS yang terbilang banyak.

Hal itu sebut Melky menjadi kendala tersendiri bagi pihaknya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan.

"Hari ini juga kami lakukan uji publik penataan dapil berdasarkan rancangan 2019 dan rancangaan terbaru," ungkapnya.

Dirinya menginformasikan, Bawaslu Timor Tengah Selatan atau TTS memiliki Panwaslu kecamatan berjumlah 96 orang.

Selanjutnya Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Felipus C. Boling, S.STP., M.SI dalam laporan panitia menyampaikan, bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi penyeleggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: Warga Desa Noebesi Timor Tengah Selatan Ditemukan Tewas Diduga Terseret Banjir 

Bahkan kata Felipus, hadirnya undang- undang pemilu telah meneguhkan eksistensi dan peran bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar dilakukan secara demokratis, berintegritas dan bermartabat.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting dalam Ketahanan Nasioanal," tegasnya.

Dia menjelaskan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Adapun maksud kegiatan ini katanya, antara lain:

Pertama, mengevaluasi pengelolaan layanan data Kabupaten/Kota; dan informasi Bawaslu.

Baca juga: Gubernur NTT Launching  Program Kosabangsa di Besipae Timor Tengah Selatan

Kedua, mengeksplorasi saran dan masukan dari peserta kegiatan rapat kerja teknis layanan data dan informasi;

Ketiga memberikan pemahaman berkaitan dengan pengelolaan layanan data dan informasi.

Sementara itu, tujuan kegiatan ini ungkapnya, sebagai berikut.

Pertama, untuk meningkatkan kapasitas serta menyamakan pemahaman terkait teknis pengelolaan data dan informasi Badan Pengawas Pemilu;

Kedua, meminimalkan risiko hukum yang ditimbulkan pada saat pengelolaan layanan data dan informasi Badan Pengawas Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua komisi Informasi NTT, Agus Bole Baja menyebut apa yang dilakukan bawaslu provinsi ini adalah hal yang sangat penting dan tepat.

Baca juga: Gubernur NTT Launching  Program Kosabangsa di Besipae Timor Tengah Selatan

Dirinya menekankan agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota perlu selalu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Dia menyampaikan, dengan keterbukaan informasi pada semua lini, penyelenggaraan pemilu akan berjalan dengan sangat baik.

Selanjutnya, Ketua bawaslu Provinsi NTT, yang diwakili Komisioner Bawaslu NTT, James Welem Ratu saat membuka kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan, Bawaslu secara keseluruhan sebagai lembaga publik.

"Lembaga Publik ini tentunya menggunakan anggaran publik. Karena itu, publik yang mempunyai anggaran itu berhak mengetahui apa saja yang dikerjakan dan output yang dihasilkan oleh lembaga ini," paparnya.

Dirinya menyampaikan, keterbukaan informasi akan mewujudkan harapan publik.

"Kita sebagai lembaga publik bekerja atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu bekerja sebaik mungkin dan seterbuka mungkin," tegasnya.

Dia menyampaikan, pada kesempatan ini Bawaslu Provinsi NTT juga memberikan penghargaan bagi bawaslu kabupaten/kota se-NTT dan hal tersebut katanya sebagai catatan untuk terus mengelola keterbukaan.

Berikut anugerah keterbukaan bawaslu NTT dengan kategori cukup informatif, menuju informatif dan informatif.

Cukup informatif: Sabu Raijua, Malaka dan Lembata

Menuju informatif: Manggarai Timur, Rote Ndao, Ngada, Ende, manggarai Barat.

Informatif: Kabupaten Kupang, Alor, kota Kupang, Flores Timur, TTS, Sumba Timur, manggarai, TTU, Sikka, Nagekeo, Sumba Barat, Belu, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya.

Dari kategori yang ada, selanjutnya oleh Bawaslu NTT ditentukan tiga terbaik, antara lain: Sumba Tengah, Manggarai dan TTS.

Hadir pada kesempatan ini, anggota Bawaslu Provinsi NTT yakni: Melpi Minalria Marpaung dan James Wellem Ratu; Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT; Ketua Bawaslu Kabupaten TTS; Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Prov NTT; Pejabat Fungsional di lingkup Bawaslu Provinsi NTT; Koordinator Divisi yang membidangi Data dan Informasi Kab/Kota terundang; Staf Datin Bawaslu kabupaten/kota terundang; Narasumber dan Moderator yakni: Jemris Fointuna, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2012- 2017, dan 2017-2022; Baharudin Hamzah, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2017-2022; Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Agustinus Lede Sole Baja beserta Peserta rakernis.

Disampaikan, peserta Koordinator Divisi yang membidangi DATIN Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang berjumlah 22 orang; Staf DATIN Bawaslu kabupaten/kota yang terundang berjumlah 22 Orang; Peserta eksternal berjumlah 3 orang dan Staf Bawaslu Provinsi NTT berjumlah 3 orang. (Din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved