Berita Timor Tengah Utara

Kajari Timor Tengah Utara Serahkan Tanah 80 Hektar Kepada Pemerintah Daerah

Diterangkan Bupati TTU bahwa, pengaturan aset atau lahan milik Pemda TTU tersebut dilakukan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik bagi masyarakat

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
SHGB- Penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H kepada Bupati TTU, Juandi David, Rabu, 14 Desember 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan tanah seluas 80 Hektar kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penyerahan tanah yang ditandai dengan momentum serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada Pemda TTU tersebut merupakan tindak lanjut atas penyerahan SHGB oleh Pemilik PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese, Drs Albert Elias Foenay kepada Kejari TTU beberapa hari yang lalu.

Momentum penyerahan SHGB yang berlangsung di Aula Kejari TTU, Rabu, 14 Desember 2022 ini dihadiri oleh, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran, Bupati TTU Juandi David bersama Sekda TTU Fransiskus Fay dan jajaran serta Ketua DPRD TTU, Hendrikus F Bana.

Pasca penyerahan SHGB tersebut, Bupati TTU  Juandi David menyampaikan terima kasih kepada Kajari TTU beserta jajaran yang telah melakukan pendekatan bersama PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese sehingga aset Pemerintah Kabupaten TTU seluas 80 HA bisa diperoleh kembali.

Meskipun aset yang berlokasi di Kilometer 9 Jurusan Kupang tersebut telah menjadi milik Pemda TTU tetapi, kata Juandi, pihaknya akan lebih hati-hari mengatur dan mengamankan aset tersebut.

Baca juga: Kejari TTU Amankan Aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang

Diterangkan Bupati TTU bahwa, pengaturan aset atau lahan milik Pemda TTU tersebut dilakukan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik bagi masyarakat.

"Karena banyak orang yang sudah ada masuk di lahan-lahan tersebut," tukasnya.

Sementara itu Kajari TTU Robert Jimmi Lambila menerangkan, berdasarkan pengakuan pemilik PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese bahwa, pasca diserahkan SHGB tersebut pihak perusahaan telah membangun 45 unit rumah.

Robert menuturkan, pendekatan yang dilakukan selalu melalui pendekatan persuasif.

Ia kembali menegaskan bahwa, apabila tanah yang telah diduduki masyarakat tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian SHGB berarti para pihak melakukan dengan itikad baik.

Baca juga: Konsisten Berantas Korupsi, Kejari TTU Terima Penghargaan dari KPK RI

Namun, kepemilikan tanah tersebut dilaksanakan dengan itikad buruk maka yang bersangkutan harus mengembalikannya.

Baginya, Terminal ALBN Kefamenanu yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan masuk dalam lokasi tanah seluas 80 HA tersebut.

Pemerintah Daerah, ucap Robert, mesti melakukan identifikasi dan klarifikasi agar tidak mengenyampingkan aspek humanis dan tidak menimbulkan konflik. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved