Berita Sumba Barat
Kadis Nakertrans Sumba Barat Siap Sosialisasikan UMP 2023 Kepada Pengusaha
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengacu pada keputusan UMP provinsi tahun 2023 dan menargetkan penerapamnya pada bulan Januari 2023
Penulis: Petrus Piter | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kadis Nakertrans Sumba Barat Dedi Ora menyatakan siap mensosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023 sebagaimana ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp 2.123.994 kepada badan usaha.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat mengacu pada keputusan UMP provinsi tahun 2023 dan menargetkan penerapamnya pada bulan Januari 2023.
Kepada Pos Kupang di Waikabubak belum lama ini, Dedi Ora menyampaikan secara teknis, perlu mensosialisasikan hal tersebut kepada badan usaha agar mengetahui besaran kenaikan UMP tahun 2023.
Harapan dengan sosialisasi itu para pengusaha memahami sehingga saat penerapannya tidak kaget lagi.
Baca juga: Daftar UMP NTT Selama Lima Tahun Terakhir, Trennya Terus Meningkat
Untuk saat ini, langkah yang dilakukan pemerintah adalah mensosialisasikan keputusan UMP tahun 2023 kepada semua badan usaha agar mengerti dan memahaminya.
Dengan demikian pemerapan pada tahun 2023 berjalan aman dan lancar.
Sementara itu sejumlah karyawan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Sumba Barat menyambut baik kenaikan UMP tahun 2023.
Mereka mengaku selama ini menerima upah Rp 1650.000/bulan. Dengan kenaikan itu dapat menambah penghasilannya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS