Kasus Ferdy Sambo
Chairul Huda Dukung Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial
Chairul Huda, salah satu pakar hukum mendukung langkah Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial sebab dinilai tendensius
POS-KUPANG.COM - Chairul Huda, salah satu pakar hukum mendukung langkah Kuat Maruf yang melaporkan Hakim Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kasus pembunuhan berencana tersebut, diduga dimotori oleh Ferdy Sambo yang diduga didukung oleh istrinya, Putri Candrawathi dan melibatkan Kuat Maruf, Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dalam sidang tersebut, Kuat Maruf yang juga sopir Putri Candrawathi itu, merasa kalau Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terlalu tendensius dalam menyidangkan perkara tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Fakta itu kian menguat, manakala Kuat Maruf disebut hakim dengan kata-kata yang dinilai sangat tendensius. Hakim mengucapkan kata buta dan tulis yang dialamatkan kepada terdakwa Kuat Maruf.
Atas ucapan hakim Wahyu Iman Santoso itu, Kuat Maruf melalui kuasa hukum yang mendampinginya, mengadukan hakim ke komdisi yudisial (KY). Langkah itu pun dinilai tepat oleh pakar hukum tersebut.
Bahkan pakar hukum tersebut menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak profesional dalam menunaikan tugasnya.
“Hakimnya terbawa suasana, menunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda kepada wartawan Jumat 9 Desember 2022.
Dikatakannya, saksi atau terdakwa Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujar dia.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Disebut Buta dan Tuli, Laporkan Hakim Wahyu Imam ke KY
Itu Sudah Benar
Penilaian senada disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Dia berasumsi, laporan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Yudisial, sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.
“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” ujar dia.
Maka dari itu, Fickar menyarankan Ketua PN Jaksel untuk mengganti majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan tersebut.
“Proses persidangan tetap berjalan, dan sebaiknya Ketua Pengadilan mengganti hakim tersebut untuk tidak menjadi ketua majelis. Jadi anggota saja. Soal hakim sudah melanggar etika atau belum, biar KY yang menafsirkan,” pungkasnya.
Baca juga: Banyak Kejanggalan di Rumah Ferdy Sambo, Putri Tidur, Kuat Maruf Panik, Susi Menangis, Ada Apa?
Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Kuat Ma'ruf melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pelaporan itu dilayangkan karena Hakim Wahyu diduga melanggar kode etik hakim.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan saat dihubungi wartawan, Kamis 8 Desember 2022.
Irwan menyebut, selama persidangan, Hakim Wahyu dinilai terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tukas Irwan.
Adapun salah satu keterangan yang dinilai tendensius oleh Irwan Irawan yakni saat Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan kalau Kuat Ma'ruf buta dan tuli sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
Pernyataan itu terlontar saat Kuat Ma'ruf dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal pada sidang Senin kemarin.
Baca juga: Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, dalam laporannya kepada KY, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan majelis hakim.
Pelaporan itu dilayangkan pada Kamis 7 Desember 2022 kemarin dan informasinya sudah diterima oleh KY dan tengah diverifikasi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS