Berita Kota Kupang
Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Uang Hasil Lelang Barang Bukti BBM Solar
Adapun barang bukti berupa 4.427 liter BBM Solar telah dilelang dengan hasil berjumlah Rp 31.137.736, dan semuanya akan diserahkan sebagai barbuk.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota menyatakan berkas perkara tersangka penimbunan BBM jenis Solar dengan tersangka berinisial AA alias Mad (52) Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Adapun barang bukti berupa 4.427 liter BBM Solar telah dilelang dengan hasil berjumlah Rp 31.137.736, dan semuanya akan diserahkan sebagai barang bukti saat melimpahkan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, tersangka Mad dijerat Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas Jelang Hari Raya Natal, Polresta Kupang Kota Gelar Operasi Pekat
Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 9 Desember 2022.
Terkait kronologi kejadiannya bermula dari Minggu 4 Agustus 2022, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Alak.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti dan memantau aktivitas, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Mad dan mengamankan barang bukti sebanyak solar subsidi.
Kasus tersebut ditangani dalam laporan polisi Nomor : LP/A/722/IX/2022/SPKT/POLRES KUPANG KOTA/ POLDA NTT Tanggal 3 September 2022.
Saat ini tersangka telah ditahan dan barang bukti telah diamankan serta kasusnya dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Terkait tersangka AA alias Mad telah melakukan aksi pengangkutan dan penyimpanan (penimbunan) solar sejak tahun 2019 lalu.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan sepeda motor dan membawa jerigen berukuran 35 liter untuk membeli solar subsidi di SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Alak.
Baca juga: Pesta Raya Flobamoratas, PRF 2022 Polresta Kupang Kota Siapkan 115 Personil Keamanan
Pembelian solar dengan cara seperti itu dengan tujuan agar petugas SPBU mengira sebagai warga yang menjual bensin BBM eceran.
Setelah sepeda motor yang membawa solar subsidi tersebut keluar dari SPBU, telah ada mobil Pick Up milik tersangka yang menunggu untuk mengangkut BBM tersebut ke tempat penimbunan di rumah tersangka.
Terhadap solar subsidi tersebut, tersangka menjual kepada para nelayan di wilayah Kecamatan Alak.
Keuntungan yang didapatkan tersangka Mad dari penjualan solar subsidi tersebut sebanyak Rp 800 per liter. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS