Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Pasang Badan Bela Kuat Maruf, Kini Laporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Ferdy Sambo kini pasang badan bela Kuat Maruf dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo kini pasang badan bela Kuat Maruf dalam sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo melaporkan Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana tersebut, ke Komisi Yudisial.
Ferdy Sambo menilai, Wahyu Iman Santoso terlalu tendensius dalam menyidangkan perkara yang menyedot perhatian publik itu.
Atas serangan balik ke Ketua Majelis Hakim tersebut, Komisi Yudisial merespon dengan menyebutkan bahwa akan menangani laporan tersebut secara obyektif.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Istrinya Diperkosa Brigadir J, Bantah Ada Motif Perselingkuhan
Untuk diketahui, selama memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu bersikap tendensius ke Kuat Maruf.
Sikap Hakim Wahyu Iman Santoso itu dinilai telah melakukam pelanggaran kode etik. Karena hal itulah hakim ketua pun dilaporkan ke Komisi Yudisial

Terhadap laporan tersebut, Juru Bicara KY ( Komisi Yudisial ), Miko Ginting, membenarkan adanya laporan tersebut.
Dikatakannya, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan secara objektif kepada hakim ketua. proses pemeriksaan itu diupayakan agar tidak mengganggu jalannya sidang kasus Ferdy Sambo Cs.
Terkait laporan itu, berikut ini kami sajikan rangkuman fakta terkait penilaian Ferdy Sambo bahwa hakim Wahyu Iman Santoso terlalu tendensius terhadap Kuat Maruf.
1. Dituding Terlalu Tendensius
Wahyu Iman Santoso yang menjadi hakim ketua sidang pembunuhan Brigadir J dituding telah melakukam pelanggaran kode etik oleh pihak Kuat Maruf, salah satu terdakwa.
Wahyu Iman Santoso yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai terlalu tendensius.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tersebut.
"Iya betul (dilaporkan ke KY), terkait kode etik pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang," kata Irwan, Kamis 8 Desember 2022.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Dinilai Terlalu Tendensius, Wahyu Imam Santoso Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik'.
Baca juga: Glenn Tumbelaka Ungkap Fakta Mengejutkan, Uang Brigadir J di BNI Hampir Rp 100 Triliun
Irwan Irawan menilai jika selama persidangan, Wahyu Iman Santoso dinilai terlalu tendensius.
Terutama dalam memberikan pernyataan kepada Kuat Ma'ruf.
Tidak hanya itu saja, Wahyu Iman Santoso juga sering menilai keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu bohong dan sudah di-setting.
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat."
"Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan.

2. Menyebut Kuat Maruf Buta dan Tuli
Salah satu keterangan Wahyu Iman Santoso yang dianggap tendensius oleh Irwan terjadi pada sidang Senin 5 Desember 2022.
Kalimat tersebut yakni ketika hakim menyampaikan kalimat jika Kuat Ma'ruf buta dan tuli, sehingga tidak melihat penembakan padahal ada di lokasi.
"Pada persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan keterangan saksi klien kami, Kuat Ma'ruf 'Tapi Kalian karena buta dan tuli, maka saudara tidak melihat dan tidak mendengarkan itu yang saudara sampaikan'," tulis pelaporan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, pihak dari Kuat Ma'ruf juga melampirkan beberapa bukti berita yang tayang di media massa terkait pernyataan Hakim Wahyu tersebut.
Laporan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Wahyu tersebut dilaporkan oleh Irwan pada Kamis 7 Desember 2022.
Baca juga: Video Viral TikTok Seorang Perempuan Misterius Fans Berat Ferdy Sambo
3. Pernyataan Komis Yudisial
Laporan mengenai pelanggaran kode etik oleh Hakim Wahyu dibenarkan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.
Miko mengatakan bahwa pelaporan tersebut sedang diverifikasi oleh KY untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan pelaporan.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial."
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," kata Miko, Kamis 8 Desember 2022.
Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait pelaporan tersebut.
4. Sidang Ferdy Sambo Tak Terganggu
Keputusan untuk menilai majelis hakim melakukan pelanggaran kode etik atau tidak berada dalam ranah dan wewenang KY.
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif."
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," ucapnya.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," tukas Miko.
Siapa sebenarnya Wahyu Iman Santoso?
Pada Rabu 7 Desember 2022, Wahyu Iman Santoso baru saja memeriksa Ferdy Sambo sebagai saksi untuk Kuat Maruf, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Selain menjadi ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Wahyu Iman Santoso resmi memegang jabatan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan sejak Rabu 9 Maret 2022.
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Ferdy Sambo Menangis Lalu Minta Rekaman CCTV Dihapus: Ini Menyangkut Kehormatan Keluarga Saya
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.
Beberapa waktu lalu, Wahyu tercatat memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Saat itu, Eltinus menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika yang menjeratnya.
Namun, Wakil Ketua PN Jaksel itu menolak gugatan Eltinus terhadap Komisi Antirasuah dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS