Pilpres 2024
Husni Jabal Tolak Cara Curang Anies Baswedan Curi Start Kampanye: Bisa Timbulkan Kegaduhan Nasional
Husni Jabal, Koordinator Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi menyatakan menolak cara curang yang dilakukan Anies Baswedan calon presiden dari Partai NasDem
POS-KUPANG.COM - Husni Jabal, Koordinator APCD ( Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ) menyatakan menolak cara curang yang dilakukan Anies Baswedan, calon presiden dari Partai NasDem yang kini sedang melakukan safari politik di Tanah Air.
Cara curang yang dimaksudkannya, adalah ketika Anies Baswedan diduga melakukan kampanye dengan menggelar kegiatan yang memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana untuk kepentingan politik.
Bahkan Anies Baswedan yan juga mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinilai telah melakukan curi start dengan melaksanakan kampanye terselubung secara sistemik dan terstruktur.
Husni Jabal mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Selasa 6 Desember 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Dituding Curi Start Kampanye Saat di Aceh, Kini Dilaporkan ke Bawaslu RI
"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat capres, caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024."
"Cara-cara yang dilakukan Anies Baswedan juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," tandas Husni.
Oleh karena itu, katanya, demi menghormati tumbuh kembangnya demokrasi serta terciptanya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Tanah Air, APCD mengambil langkah-langkah dengan mengadukan Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Untuk diketahui, Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) melaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta ke Bawaslu RI di Jakarta.
APCD menilai Mantan Mendikbud RI tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.
Anies Baswedan dilaporkan lantaran dianggap telah memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi untuk kampanye identitas.
Kepada awak media, Puadi (Bawaslu RI) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan warga yang melaporkan Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Datang ke Papua, Bakal Didaulat Beri Sambutan Spesial untuk Indonesia
"Benar, ada WNI datang ke kantor Bawaslu RI dan melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi Rabu 7 Desember 2022.
Meski demikian, lanjut dia, laporan warga tersebut belum bisa diterima karena belum dilengkapi dengan beberapa bukti terkait tudingan tersebut.
Oleh karena itu, katanya, Bawaslu RI mengembalikan laporan tersebut kepada pelapor untuk melengkapi laporannya dengan bukti-bukti. Formulir berisi laporan sudah diserahkan untuk diisi.
Menurut Puadi, pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu RI untuk terlebih dulu melengkapi formulir laporannya.
"Laporan mereka itu belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 karena mereka (APCD) belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.
Baca juga: Nama Anies Baswedan Tak Muncul dalam 4 Besar Daftar Capres Versi Relawan Jokowi, Begini Faktanya
Bawaslu RI, lanjut dia, memberikan kesempatan tujuh hari untuk melengkapi bukti-bukti sebagaimana materi yang dilaporkannya.
"Mereka masih melengkapi bukti-bukti dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI setelah bukti-bukti itu lengkap. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk melengkapinya," tandas Puadi. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS