Kabar Artis
Hotman Paris Sampai Pusing Pikirkan Logika Hukum KUHP yang Baru, SinggungKasus Kumpul Kebo
Hotman Paris yang juga pengacara kondang mengaku heran dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang juga pengacara kondang mengaku heran dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI
Dia Hotman Paris yang juga suami Notaris Agustianne Marbun dan ayah dari Felicia Hutapea mengaku sampai pusing memikirkan KHAP dan heran dengan logika hukum dalam KUHP yang baru tersebut .
" benar-benar gua gag keryo undang-undang ini , masa anak si duda bisa laporkan bapaknya polisi yang sudah duda atau janda kumpuk keboi dengan orang lain. gimana logika hukumnya pasal ini , dpr dpr , udah gua pusing ," Ungkap Hotman Paris
Baca juga: Hotman Paris Pamer Istri Pose di Al Janoub Qatar, Sentil Istri 8 Tinggal di Kos, Singgung Siapa?
Dia Hotman Paris menyebut dalam KUHP yang baru disahkan DPR RI itu, pasangan kumpul kebo bisa dipenjara enam bulan
Dan, menurut Hotman Paris yang juga suami Notaris Agustianne Marbun itu dan ayah pengcara muda , Felicia Hutapea itu yang paling anek adalah pelapor dari kumpul kebo adalah anak atau orangtua dari salah satu atau keduanya yang melakukan kumpul kebo
Dia Hotman Paris yang juga punya 70-an Asisten Pribadi atau aspri itu mengungkapkan , hukum tersbut aneh karena anak bisa memenjarakan ibu atau ayahnya yang punya pasangan lain yang belum terikat ikatan perniakahn
Dia Hotman Paris mengungkapkan ancaman hukuma tersebut di akun instagramnya @hotmanparisofficial
"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda , bahkan single pun hati-hati. Kalo kamu seorang duda , kumpul kebo dengan seorang wanita single , walau dua-duanya tidak terikat perkawinan pada pihak manapun , anak si duda bisa laporkan bapaknya dan cewek itu ke polisi karena kumpul kebo , ancamann hukumannya 6 bulan penjara," jelas Hotman Paris
Baca juga: Hotman Paris Ingatkan Pasangan Kumpul Kebo, Sang Pengacara Bicara KUHP Baru Jerat Penjara 6 Bulan
Dia Hotman Paris juga menjelasan bila anak seorang janda atau orang tua juga bisa melaporkan sang janda bila kumpul kebo
"Kalau yang kumpul kebo itu seorang janda yang kumpul kebo dengan laki-laki yang juga bujangan , anak si janda atau orangtua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," jelas Hotman Paris
Sang pengacara ungak tak mengerti dengan penerapan hukum di Indonesia
"Benar-benar hgua gak ngerty undang-undang ini , masa anak si duda atau anak si janda bisa laporkan ke polisi karena bapaknya yang sudah duda , kumpul kebo dengan wanita , wanita itu pun single," terangnya
Dalam uanggahan lain, Hotman Paris mengatakan ancaman untuk pelaku kempul kebo termual dalam pasal 412 KUHP yang bartu
Unggahan Hotman Paris ini pun mendapat respon dari warga net di akun instagram @hotmanparisofficial
@vega_duabelas *** Byk hal bodoh yg terjadi klo kekuasaan dan kewenangan dipegang oleh manusia2 tak berkompeten. Malu2in.