Rabu, 29 April 2026

Kabar Artis

Hotman Paris Ingatkan Pasangan Kumpul Kebo, Sang Pengacara Bicara KUHP Baru Jerat Penjara 6 Bulan

Hotman Paris yang juga pengacara kondang mengingatkan pasangan kumpul kebo mengenai penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram
KUHP -- Hotman Paris bicara tentang ancaman hukuman dari KHUP yang baru bagi pelaku kumpul kebo 

POS KUPANG.COM -- Hotman Paris yang juga pengacara kondang mengingatkan pasangan kumpul kebo mengenai penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru

Dia Hotman Paris menyebut dalam KUHP yang baru disahkan DPR RI itu, pasangan kumpul kebo bisa dipenjara enam bulan

Dan, menurut Hotman Paris yang juga suami Notaris Agustianne Marbun itu dan ayah pengcara muda , Felicia Hutapea itu yang paling anek adalah pelapor dari kumpul kebo adalah anak atau orangtua dari salah satu atau keduanya yang melakukan kumpul kebo

Dia Hotman Paris yang juga punya 70-an Asisten Pribadi atau aspri itu mengungkapkan , hukum tersbut aneh karena anak bisa memenjarakan ibu atau ayahnya yang punya pasangan lain yang belum terikat ikatan perniakahn

Baca juga: Hotman Paris Diminta Wanita yang Dipukul dan Dijambak, Sang Pengacara Sentil Propam Polda Lampung

Dia Hotman Paris mengungkapkan ancaman hukuma tersebut di akun instagramnya @hotmanparisofficial

"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda , bahkan single pun hati-hati. Kalo kamu seorang duda , kumpul kebo dengan seorang wanita single , walau dua-duanya tidak terikat perkawinan pada pihak manapun , anak si duda bisa laporkan bapaknya dan cewek itu ke polisi karena kumpul kebo , ancamann hukumannya 6 bulan penjara," jelas Hotman Paris

Dia Hotman Paris juga menjelasan bila anak seorang janda atau orang tua juga bisa melaporkan sang janda bila kumpul kebo

"Kalau yang kumpul kebo itu seorang janda yang kumpul kebo dengan laki-laki yang juga bujangan , anak si janda atau orangtua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo," jelas Hotman Paris

Sang pengacara ungak tak mengerti dengan penerapan hukum di Indonesia

Baca juga: Hotman Paris Minta Polda Bengkulu Periksa Oknum Polisi Tolak Laporan ARTKorban Pelecehan AnakMajikan

"Benar-benar hgua gak ngerty undang-undang ini , masa anak si duda atau anak si janda bisa laporkan ke polisi karena bapaknya yang sudah duda , kumpul kebo dengan wanita , wanita itu pun single," terangnya

Dalam uanggahan lain, Hotman Paris mengatakan ancaman untuk pelaku kempul kebo termual dalam pasal 412 KUHP yang bartu

Unggahan Hotman Paris ini pun mendapat respon dari warga net di akun instagram @hotmanparisofficial

@vega_duabelas *** Byk hal bodoh yg terjadi klo kekuasaan dan kewenangan dipegang oleh manusia2 tak berkompeten. Malu2in.

@erbe.story *** Undang2 yg berpihak pada istri2 yg tersakiti

Baca juga: Presiden Ramos Horta Lakukan Kunjungan Kenegaraan Selama 6 Hari ke Singapura

@evn_hfd *** Wah kecil sekali yaa bang 6 bulan penjara Hukumannya belum tentu juga di tahan itu kalo cuman 6 bulan, paling di selesaikan secara kekeluargaan di kantor polisi, emang bisa hukuman 6 bulan penjara itu berkasnya repot2 Polisi mau nyusun dilimpahkan ke Kejaksaan terus di sidangkan. Jadi gak ada masalah lah yaa sama Pasal Perzinahan yang baru di KUHP baru, hanya sebagai pengingat saja itu kalo itu salah, dan memang salah, secara mora salah, di ketahui warga juga yang kaya gitu di beberapa daerah bisa di arak rame rame. Negara cuman mau memberikan kepstian Hukum saja sama kehidupan bermasyarakat, karena Hukumannya ringan sekali cuman 6 bulan kan Pidana begitu prakteknya di lapangan paling di selesaikan secara kekeluaraan di Kantor Polisi

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved