Berita Sumba Timur

Butuh Waktu 120 Menit, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacok Saudara Kandung di Lewa Sumba Timur

Semiun Keba Huki alias Bapa Yati ditangkap di kediamannya usai aparat Polsek Lewa mendapat laporan terkait kejadian pembacokan dan penganiayaan berat

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Polsek Lewa
DIRINGKUS- Terduga pelaku pembacokan saudara dan warga di Lewa Tidahu, Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46) diborgol usai diringkus aparat Polsek Lewa.  

"Pelaku melakukannya dengan sebilah parang yang dipegangnya secara berulang kali hingga mengakibatkan korban Bapa Nofri alami luka sobek pada bagian tangan, kaki punggung dan kepalanya. Akibat luka luka itu akhirnya korban tidak berdaya lagi dan jatuh ke tanah," terang Aipda Joan Pablo. 

Baca juga: Polres Sumba Timur Ungkap Pelaku Perampokan dan Percobaan Pembunuhan Keluarga di Kecamatan Rindi

Markus Rihi Nganggu alias Markus (60) yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun datang untuk melerai setelah melihat kejadian itu. 

Namun apes baginya, saat berusaha merampas parang yang dipegang terduga pelaku Semiun Keba Huki alias Bapa Yati (46), dirinya malah menjadi korban kebrutalan petani itu. 

Terduga pelaku juga membacok dan melukai korban Markus hingga mengalami luka robek pada bagian kaki dan tangannya. 

"Usai melukai kedua korban akhirnya pelaku melarikan diri," sebut Aipda Joan Pablo. 

Beberapa warga yang melihat kejadian itu pun melaporkan kepada pihak berwajib. Selanjutnya kedua dibawa ke Puskesmas Lewa untuk mendapatkan perawatan medis. (Ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved