Berita NTT
Badan Publik Jangan Beri Informasi yang Menyesatkan
Menurut Johanna dalam misi Gubernur NTT juga telah mengejawantahkan motif hadirnya UU No 14 Tahun 2008 yakni misi ke-5 mewujudkan reformasi birokrasi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.C, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Badan Publik di NTT diminta agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan bagi masyarakat. Sebaliknya harus menyiapkan informasi yang akurat dan benar.
Hal ini disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda NTT, Johanna E Lisapaly, S.E,M.Si pada acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-NTT di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT, Rabu 7 Desember 2022.
Menurut Johanna dalam misi Gubernur NTT juga telah mengejawantahkan motif hadirnya UU No 14 Tahun 2008, yakni misi ke-5, mewujudkan reformasi birokrasi yang pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Untuk itu, saya berpesan kepada badan publik agar menyiapkan informasi yang akurat dan benar," kata Lisapaly.
Baca juga: KIP NTT Beri Penghargaan Bagi Badan Publik di NTT
Dijelaskan, kita tahu bersama terkait UUD 1945 telah memberikan pengakuan terhadap hak atas informasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Setiap masyarakat berhak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi melalui saluran yang tersedia," katanya.
Dikatakan, kebebasan informasi diharapkan menjadi spirit demokrasi yang menggambarkan kebebasan sekaligus tanggung jawab secara bersama.
Saat itu, Johanna mengatakan, pemerintah NTT menyampaikan terima kasih kepada KIP yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Pemerintah juga mendukung agar badan publik terus menyampaikan informasi. Jadi tidak ada yang disembunyikan," katanya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS