Seleksi CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas Imbau Pemda Segera Usul Kebutuhan ASN 2023
Informasi terbaru Seleksi CPNS 2023, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas imbau Pemda segera Usul Kebutuhan ASN 2023
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi PNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi.
Seleksi ini akan berlaku bagi semua honorer yang ingin diangkat menjadi PNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS