Berita Timor Tengah Selatan

Perbedaan Data Persiapan Lahan Tanam Jagung, Pemkab TTS Gelar Rapat

Rapat tersebut membahas rencana pengembangan tanaman jagung di Kabupaten TTS tahun 2023 seluas 5.045 hektar.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar rapat terkait rencana pengembangan tanaman jagung di Kabupaten TTS tahun 2023 seluas 5.045 hektar, Senin, 28 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pasca viral video Gubernur NTT, Viktor Laiskodat menelepon Bupati TTS imbas luas lahan pengembangan tanaman jagung, Pemkab TTS menggelar rapat.

Rapat tersebut membahas rencana pengembangan tanaman jagung di Kabupaten TTS tahun 2023 seluas 5.045 hektar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten 2 Sekda TTS, Drs. Semuel L. I Fallo, M.Si dan dihadiri Kadis TPHP (Tanaman pangan, Hortikultural dan Pertanian) TTS Otnial Neonane, Kadis Peternakan & Keswan drh. Dianar Ati, Kadis PMD Kristian Tlonaen, Kepala Balitbangda Jack Benu, Kepala Bappeda Johanis Benu, Sek Ketahanan Pangan, Kabag PSDA dan Kabag Pem. bertempat di ruang rapat Sekda TTS pada Senin 28 November 2022.

Baca juga: Kejari TTS Selesaikan Satu Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Restoratif Justice

Bupati TTS Egusem Pieter Tahun melalui Kabag Ekonomi dan SDA, Ardi Aprianus Benu, S.Sos kepada POS-KUPANG.COM Sabtu 3 Desember 2022 mengatakan rapat ini bertujuan untuk menyiapkan data Bapeda terkait perbedaan persepsi penyampaian data persiapan lahan tanam jagung masyarakat yang disampaikan oleh Kadis TPHP TTS kepada Gubernur NTT dan penyampaian data yang berbeda dari laporan Kadis TPHP oleh Bupati TTS kepada Gubernur NTT via telepon saat kunjungan kerja dan penanaman jagung di Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS

“Sesuai klarifikasi Kadis TPHP TTS saat rapat dimaksud adalah bahwa apa yang disampaikan oleh Kadis TPHP dan Bupati TTS sebenarnya tidak salah akan tetapi tidak ada kesempatan untuk klasifikasi kepada Gubernur saat itu sehingga terjadi perbedaan persepsi. Namun semua sudah terklarifikasi secara tertulis ke Gubernur," ungkapnya.

Disampaikan, terkait target Gubernur NTT untuk pola pengembangan murni pengembangan jagung di Kabupaten TTS pada Tahun 2023 seluas 5.045 Hektar, Bupati kemudian memberikan petunjuk bahwa pada tahun 2023 nanti seluruh potensi yang ada akan dioptimalkan.

"Direncanakan per Desa 40 hektar sehingga jika 40 x 266 = 10.640 Hektar," jelasnya.

Ardi menyebut, untuk mencapai target ini, pemerintah berupaya melalui sharing dana dari APBD dan APBDES setiap Desa yang tentu juga memperhatikan ketentuan Permendes RI Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Baca juga: Peneliti Muda Gelar Beta Pung Kampong di TTS Suarakan Lahan Berkelanjutan

Sementara itu, Kadis TPHP Otnial Neonane dalam klarifikasi pada rapat tersebut mengatakan target TJPS musim tanam Oktober 2022-Maret 2023 dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov NTT 5.045 s/d saat kunjungan Gubernur 206,95 Ha sehingga dirinya menjawab 200 Ha lebih dan juga di 2023 untuk APBD Kabupaten.

Rencana intervensi sesuai dengan anggaran yang tersedia 200 hektar lebih sedangkan target untuk TTS secara keseluruhan musim Tanam Oktober 2022-Maret 2023 seluas 76.522 hektar. Realisasi sampai dengan saat rapat klarifikasi 14.000 hektar lebih.

Dia menjelaskan, ada 2 pola pengembangan jagung yang sementara digalakan yakni Program Gubernur NTT yang dikenal dengan Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS) dan Pola pengembangan murni untuk Ketahanan Pangan masyarakat.

Disampaikan, program TJPS itu sendiri selain bertujuan untuk adanya ketersediaan pangan juga untuk peningkatan Ekonomi masyarakat sehingga dilakukan dengan pola kemitraan antara Pemerintah Daerah, Of thacker dan Bank NTT melalui fasilitasi kredit Tani Merdeka.

"Sedangkan pola kedua adalah pola pengembangan murni yang bertujuan untuk mengantisipasi krisis Pangan di tahun 2023," paparnya.

Dia menerangkan, sebagai tindaklanjut Penegasan Gubernur NTT, saat rapat bersama seluruh Camat dan Kades sekabupaten TTS pada bulan September 2022 lalu pemda mewajibkan setiap desa mengelola lahan minimal 5 hektar. Bupati Epy juga menegaskan setiap Camat dan pegawai Kecamatan mengelola lahan minimal 2-5 hektar ditambah dengan kurang lebih 51 hektar di area civic center yg dikelola oleh masing-masing OPD/Sekolah. (Din)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved