Seleksi CPNS 2023
4 Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Inilah 4 Formasi Prioritas Seleksi CPNS CPNS 2023, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023. Meski belum disebutkan jadwal pasti, namun ada 4 Formasi Prioritas yang kemungkinan besar akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023.
Karena itu, tidak salah jika mulai sekarang cek dan penuhi syarat serta dokumen yang harus dipersiapkan sebelum Seleksi CPNS 2023 dibuka.
Dan, inilah 4 Formasi Prioritas yang diprediksi akan dibuka pada Seleksi CPNS 2023
4 Formasi Prioritas ini pada Seleksi CPNS 2023 ini merujuk pada Formasi Seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Maaf, Honorer Lulus PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Ikut Pendaftaran CPNS 2023, BKN Beberkan Alasannya
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Formasi CPNS 2023 ini dibuka bagi semua lulusan S1 (bukan D-IV) yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Selain itu, pelamar juga harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan. Hal tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT.
Selain itu, pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga bisa mendaftar pada formasi CPNS 2023 dengan kategori lulus “Pujiam/Cumlaude” setelah mendapatkan penyetaraan ijazah serta surat keterangan dari kampus. Adapun surat keterangan itu berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan “Pujian/Cumlaude” dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Sesuai dengan kategorinya, formasi CPNS 2023 ini hanya ditujukan bagi para peserta dengan garis keturunan asli Papua atau Papua Barat. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat.
Baca juga: Syarat Umur dan Masa Kerja Bagi Honorer yang Bisa Diangkat jadi CPNS 2023
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Kabar baik, pemerintah juga akan membuka kuota pada formasi CPNS 2023 bagi penyandang disabilitas. Akan tetapi kuota yang dibuka hanya 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Namun, tidak semua instansi akan membuka formasi CPNS bagi disabilitas.
Untuk mengikuti pendaftaran CPNS 2023, peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Syarat CPNS bagi penyandang disabilitas hampir sama dengan jalur umum. Untuk pengerjaan soal SKD dan SKB sendiri akan berbeda dari pelamar formasi lainnya.
4. Formasi untuk Diaspora
Diaspora sendiri merupakan formasi CPNS 2023 bagi para pelamar WNI yang menetap di luar NKRI dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Bagi kategori diaspora, harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib
Formasi CPNS bagi diaspora pada umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1. Selain itu, pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral dengan dibiayai pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat lain bagi diaspora yaiti harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri serta tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Yang tak kalah penting, pelamar harus melampirkan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Ini 5 Formasi Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan
Syarat CPNS 2023 S1
Beberapa dokumen syarat CPNS 2023 yang harus dipersiapkan untuk lulusan S1 antara lain sebagai berikut.
Hasil scan swafoto ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
Scan pas foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 kb, dengan format jpeg atau jpg
Scan surat lamaran, ukuran maksimal 300 kb, dengan format pdf
Scan KTP, ukuran maksimal 200 kb, dengan format pdf
Scan dokumen pendukung lain, ukuran maksimal 800 kb, dengan format pdf
Scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500 kb, dengan format pdf
Syarat dokumen diatas harus discan dan dipastikan validitasnya. Sehingga saat pendaftaran CPNS 2023 resmi dibuka,
Anda bisa segera mendaftarkan diri tanpa perlu ribet mempersiapkan berkas-berkas.
Meskipun syarat CPNS 2023 resmi belum keluar, namun syarat CPNS dari tahun ke tahun biasanya akan sama. Daftar syarat berkas di atas bisa menjadi panduan bagi Anda untuk mempersiapkan diri sedini mungkin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS