Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Astri Lael, Hakim Florence Sebut Santi Mansula Buka Aib Korban

Sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula digelar sekitar pukul 15:00 wita. Santi mengenakan baju putih dipadukan bawahan hijau.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG ASTRI LAEL - Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Irawaty Astana Dewi Ua berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang, Rabu 26 Oktober 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas IA, Florence Katerina,S.H, M.H menilai saksi Santi Mansula membuka aib korban, Astri Manafe.

Padahal, Santi adalah teman akrab korban dan juga terdakwa, Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira.

Hakim Florence menyampaikan hal ini saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di PN Kupang Kelas IA, Kamis 24 November 2022.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Derman P. Nababan,S.H, M.H. Derman saat itu didampingi empat anggota yakni, Sarlota Marselina Suek, S.H, 
Consilia Ina L Palang Ama, S.H, Florence Katerina S.H,M.H dan  Sisera S. Nenohaifeto,S.H.

Sementara tim JPU yang hadir dalam sidang ini, yakni JPU yang menangani kasus Ira, Herry Franklin, S.H,M.H, Herman R Deta,S.H, Vera, S.H dan Frince Amnifu, S.H.

Kemudian terdakwa Ira Ua didampingi Ali Antonius, S.H,M.H, Fransiskus Jefri Semuel,S.H, Diky Ndun,S.H, Reynold IH Lay, S.H Laurensius Taek,S.H. 

Sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula digelar sekitar pukul 15:00 wita. Santi mengenakan baju putih dipadukan bawahan hijau.

Saat diperiksa, Santi didampingi satu petugas dari LPSK. Sementara ada beberapa orang LPSK juga ikut di dalam ruang sidang.

Saat itu hakim mengatakan, saksi Santi Mansula mengaku sebagai teman akrab dan sahabat dari korban maupun terdakwa, namun Santi juga membuka aib dari korban.

Hakim juga mengatakan, mengapa Santi tidak memberi saran agar hubungan terlarang antara korban dan Randy Badjideh tidak berlanjut, apalagi Randy adalah suami sah dari terdakwa dan sudah memiliki anak. 

Dalam sidang pemeriksaan terhadap Santi Mansula, majelis hakim juga menilai Santi Mansula adalah teman dari korban maupun terdakwa yang abu-abu.

Terkait penyampaian informasi ke terdakwa Ira, Santi mengaku disampaikan kepada terdakwa agar bisa menekan suaminya Randy Badjideh.

Santi Mansula dalam persidangan mengakui, pernah mendengar terdakwa Ira Ua berencana untuk bercerai dengan Randy Badjideh.

"Ira bilang mau cerai tapi tunggu SK  100 persen keluar dulu. Lalu saya tegur, tapi Ira bilang (katakan), sonde (tidak) sayang kecuali itu anak (Lael Maccabee) dengan Ate (Astri) sonde(tidak)  ada baru beta (saya) punya hidup tenang," kata Santi.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dampingi Santi Mansula

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved