Berita Kota Kupang

Pemkot Kupang Keliru Dalam Penyusunan Dokumen 

Yuven Tukung mengatakan, pengalaman kekeliruan dalam penyusunan dokumen sidang ini memang sudah terjadi beberapa kali

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PERSIDANGAN - Proses persidangan APBD Tahun 2023 di Kantor DPRD Kota Kupang. Kamis 24 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota / Pemkot Kupang keliru dalam menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran ( KUA PPAS ) Tahun anggaran 2023.

Kekeliruan dokumen ini langsung diminta untuk diperbaiki, setelah ditemukan kekeliruan tersebut oleh Anggota Badan Anggaran, Tellendmark J Daud, Yuven Tukung dan Theodora Ewalde Taek. 

Yuven Tukung mengatakan, pengalaman kekeliruan dalam penyusunan dokumen sidang ini memang sudah terjadi beberapa kali. Untuk pembuatan dokumen tersebut tentunya membutuhkan banyak anggaran. 

"Tetapi kenapa terkesan asal saja,  dokumen penting ini menjadi bahan untuk dibahas bersama dengan DPRD, dengan kondisi seperti ini, akhirnya kita meragukan kesanggupan dan keseriusan pemerintah dalam hal menyusun dokumen pembangunan," katanya, Jumat 25 November 2022.

Baca juga: Banyak Siswa Tak Bisa Baca, DPRD Kota Kupang: Peran Penting Guru dan Orang Tua

Dia mengatakan, bagaimana DPRD bisa membahas dengan lancar dan membaca dokumen secara detail jika terjadi kekeliruan dalam penyusunan dokumen. 

"Jadi kami kita agar dokumen bisa diperbaiki dan disesuaikan. Hal ini harus menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah,  kekeliruan seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi. Saya berharap pemerintah jangan sepelekan hal ini, karena nantinya bisa berdampak pada pemgambilan keputusan," ujarnya. 

Pemerintah menurutnya, selalu bermasalah dengan dokumen ini, bahkan terjadi beberapa kali  karena itu harus ada perhatian serius. 

Baca juga: Nakes RS SK Lerik Temui Pimpinan DPRD Kota Kupang

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan,  kekeliruan ini terjadi pada tabel tiga terkait sinkronisasi, ada beberapa angka yang harus disesuaikan. 

"Karena pada tabel empat sudah kita rubah tetapi pada tabel  tiga belum kita rubah, ya itu tabel sinkronisasi antara program pemerintah Kota Kupang dengan program provinsi dan nasional, karena berpengaruh pada angka uang yang mengikuti program yang harus tergambarkan agar saat evaluasi di provinsi, bisa terlihat dukungan pemerintah kota terhadap program provinsi," ujarnya. 

Dia mengatakan, kalau untuk programnya tidak terjadi kekeliruan, sehingga sudah dirubah sebelum penandatanganan dokumen KUA PPAS nanti. 

"Memang ada catatan yang perlu kita perbaiki saja, jadi sudah sementara diperbaiki," kata dia. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved