Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi Lima Orang Korban

Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/AGUS TANGGUR
PENYERAHAN SANTUNAN: PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban musibah kecelakaan Kapal Ferry Cepat Express Cantika 77 yang sebelumnya sudah dinyatakan hilang bersama 16 orang lainnya, Jumat 25 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agus Tanggur 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyerahkan santunan kepada lima ahli waris korban musibah kecelakaan Kapal Ferry Cepat Express Cantika 77 yang sebelumnya sudah dinyatakan hilang bersama 16 orang lainnya. 

Penyerahan santunan tersebut berlangsung diruang rapat kantor Jasa Raharja Cabang NTT. Jumat, 25 November 2022. 

Turut hadir dalam penyerahan santunan tersebut kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka, Kepala Basarnas Kelas I Cabang NTT, Perwakilan KSOP Kelas III Kupang, Abdul Syukur Aklis, Perwakilan BPBD NTT dan kelima ahli waris korban kecelakan.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Keluarga Penumpang Rolly Pella Minta PT Dharma Indah Tanggungjawab

Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhamad Hidayat kepada POS-KUPANG mengatakan, pada hari ini, pihaknya menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris bagi korban yang belum ditemukan.

"Jadi, jumlah korban yang belum ditemukan itu jumlahnya 16 orang, yang terbagi sebagian besar ahli warisnya itu ada di Alor dan ada beberapa yang di Kupang," katanya.

Pihaknya juga, kata dia, akan menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris di Alor pada tanggal 28 November 2022.

Dikatakannya, Jasa Raharja menjamin sesuai aturan yang berlaku sebagai wujud kehadiran negara memberikan perlindungan dasar masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas.

"Jasa Raharja memberikan surat jaminan sebesar maksimal Rp 20.000.000 juta bagi korban luka-luka dan juga untuk santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,” ujar Muhammad.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka Nahkoda Kapal

Ia menambahkan, dari jumlah korban kebakaran KM Express Cantika, yang telah memberikan santunan sudah mencapai puluhan orang melalui ahli waris para korban. Dan, total dana yang dikeluarkan kurang lebih 2 miliar lebih. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved