Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Penyidik Polda NTT Tahan Tersangka Nahkoda Kapal

Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat perintah penahanan, Edwin menjalani pemeriksaan kesehatan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ HO.-ISTIMEWA
DITAHAN - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT membawa Nahkoda KFC Cantika Express 77 bernama EP ke dalam Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTT, Rabu 2 November 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Nahkoda Kapal Cantika Express 77, Edwin Pareda (50) resmi ditahan pasca Penyidik Polda NTT menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu 2 November 2022.

Warga asal  RT 02/RW 05, Lingkungan 3 Desa Tanjung Merah, kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara ini menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan laut terbakarnya kapal Express Cantika 77 di Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Senin 24 November 2022 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan surat perintah penahanan, Edwin menjalani pemeriksaan kesehatan.

Edwin yang selama pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya, dinyatakan sehat dan langsung digiring ke lantai III Gedung Tahti Polda NTT. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan penahanan terhadap tersangka Edwin dimulai pada Rabu 2 November 2022 hingga 20 hari kedepan.

Pihaknya berharap berkas perkara tersangka segera dirampungkan dan dikirim ke jaksa.

"Semoga berkas segera rampung dan kita kirim ke jaksa," ungkap Patar.

Tim penyidik Dit Reskrimum Polda NTT  melakukan gelar perkara terkait terbakarnya kapal Express Cantika 77 di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh dipimpin Direktur Reskrimum Polda NTT , Kombes Pol Patar Silalahi S.IK.

Hasil gelar perkara menetapkan tersangka Edwin berstatus Nahkoda KFC Cantika Express 77 yang bertanggungjawab penuh atas pelayaran tersebut.

Terhadap tersangka Edwin dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara..

Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi diantaranya pemilik kapal dan KSOP dan Syahbandar serta ABK.

Selain memeriksa kapten kapal, penyidik juga meminta keterangan dari Mualim dan ABK 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, DPD PIKI NTT Gelar Diskusi Publik Secara Akademik

Menurut Direktur Reskrimum, Kombes Pol Patar Silalahi S.IK pihaknya sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved