Berita NTT

Bertahan Hidup Guru di NTT, Jadi Ojol Hingga Juru Parkir

imbalan atau upah yang disesuaikan dengan kekuatan dari dana BOS yang tak seberapa berdasarkan jumlah rombongan belajar atau rombel

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bertahan Hidup Guru di NTT, Jadi Ojol Hingga Juru Parkir
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
FOTO - Ketua Umum Forum Guru dan pegawai Honorer Kota Kupang, Saka Nenosaban

Menurutnya, posisi guru honorer selalu bisa digantikan kapanpun karena itu beban kerja dan tanggungjawab lebih akan mereka ambil. Para guru honorer biasanya juga akan berusaha memberikan kemampuan lebih karena status mereka yang berbeda dengan ASN.

Baca juga: Tragedi Minyak Montara, Luhut Jamin 15 Ribu Petani Rumput Laut dan Nelayan NTT Dapat Ganti Rugi

"Apalagi sarjana bermunculan lagi, tetap kita bersaing, menunggu nasib karena banyak yang antre untuk posisi kita, jadi mau tidak mau kita harus masuk dan kerja," sebutnya.

Tugas guru honorer juga besar di sekolah, terlebih dengan tugas tambahan untuk mengajar apabila ada guru yang pensiun, sakit, maupun di masa belum adanya pengangkatan guru baru.

"Terlepas dari pada itu, bisa dibilang guru honorer sebagai tulang punggung sekolah. Ada yang pensiun tapi tiga hingga empat bulan dan belum ada penggantinya untuk mengajar. Jadi ya guru honorer yang harus ambil tanggung jawab itu mengajar anak-anak," sebutnya.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pun diminta melihat keadaan riil di lapangan yang perlu diubah bukannya mengadopsi sistem luar negeri yang belum tentu presisi dengan daerah-daerah terluar di NTT yang terbatas akan berbagai akses.

Ia juga menambahkan soal adanya guru honorer yang berbakti bertahun-tahun ini terkait dengan aturan pemerintah soal PPPK saat ini dan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan di era Susilo Bambang Yudhoyono dulu bisa mengangkat langsung tenaga honorer baik guru dan pegawai lainnya menjadi ASN.

Baca juga: Kepala UPTD Museum NTT: Kain Tenun Literasi Peradaban Budaya Masyarakat Manggarai

Sedangkan di era Joko Widodo saat ini perlu melalui PPPK dengan kuota sebanyak 1 juta orang se-Indonesia untuk 2022 ini, tidak jauh berbeda dengan kuota tahun sebelumnya. Saat ini disebutnya sekitar 400 formasi guru PPPK yang dibuka untuk Kota Kupang.

Untuk diketahui, aturan tentang PPPK ini tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Menurutnya ada kesenjangan dalam aturan tersebut yaitu perihal kesejahteraan. Dalam aturan PPPK ini, gaji pokok berasal dari anggaran pusat sedangkan untuk tunjangan berasal dari pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten maupun kota.

Demikian maka untuk tunjangan akan disesuaikan lagi dengan kekuatan keuangan atau pendapatan dari masing-masing daerah. Ironisnya, kemampuan pendapatan daerah di NTT tidak semuanya cukup menopang pemberian tunjangan ini.

Saat ini saja, kata dia, jumlah tenaga guru honorer di Kota Kupang mendekati 6000 orang baik itu dari TK hingga dengan SMA di sekolah negeri maupun swasta. Namun aturan tersebut pun berlaku untuk sekolah negeri dan tidak untuk sekolah swasta.

"Daerah-daerah dengan pendapatan asli yang besar  mungkin bisa tetapi kalau Kota Kupang misalnya yang pendapatannya hanya dari retribusi pajak dan pariwisata tidak mungkin bisa," ungkap dia.

Baca juga: Cuaca Maritim NTT,BMKG:Waspada,Selat Sumba Berisiko bagi Pelayaran Perahu Nelayan dan Kapal Tongkang

Menurutnya, aturan yang dibuat pemerintah pusat itu akhirnya memunculkan polemik baru atau seperti saling lempar tanggung jawab.

Selain itu dengan sistem seperti ini formasi yang diberikan setiap tahunnya di daerah pun tidak akan lebih dari 500 formasi yang dibuka untuk PPPK.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved