Berita Lembata
Anggota DPRD Lembata Minta Gubernur NTT Cabut Pergub Rumput Laut
Menurut anggota DPRD Kabupaten Lembata, Anton Leumara, Pergub 39 itu harus di hapus karena kehadirannya merugikan para pelaku usaha kecil.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Anggota DPRD Kabupaten Lembata mendesak Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan NTT.
“Asas mendahului kepentingan rakyat,bukan menyengsarakan rakyat, kemudian berpihak pada pengusaha sangat bertentangan dengan undang-undang,” tandas Wakong.
Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat pada tanggal 14 Januari 2022 mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di Provinsi NTT.
Dalam Pergub itu, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melarang mengekspor rumput laut ke luar NTT. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS