Berita Nasional

Surpres Panglima TNI Dikirim Menunggu Puan Maharani, Laksamana Yudo Digadang Calon Kuat

Surat presiden (Surpres) berisi nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa batal dikirimkan ke DPR RI pada Rabu 23 November 2022.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/ERNA DWI LIDIAWATI
Panglima TNI Andika Perkasa. Pada tanggal 21 Desember 2022 Andika Perkasa pensiun. KSAL Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai calon kuat Panglima TNI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Surat presiden ( Surpres ) berisi nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa batal dikirimkan ke DPR RI pada Rabu 23 November 2022.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan pemerintah batal mengirim surat itu lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri, yakni di Kamboja.

"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini? Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN di Kamboja," kata Indra, Rabu siang.

"Sore itu baru akan diserahkan palu sidang dari Kamboja kepada Indonesia sebagai keketuaan parlemen ASEAN untuk tahun depan," sambungnya.

Indra mengatakan surat presiden akan dikirim ke DPR sepulang Puan dari Kamboja pada Senin mendatang 28 November.

Ia menyebut Surpres Panglima TNI itu sebetulnya sudah ditandatangani oleh Presiden dan tinggal dikirim ke DPR. Ia menyebut penyerahan ke DPR itu hanya prosedur secara teknis.

Meski penyerahan surpres tersebut urung terlaksana kemarin, Indra memastikan kalau hal itu tidak menyalahi aturan.

Baca juga: Jelang Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, KSAL Yudo Margono Temui Menteri Sekretaris Negara

Menurut Indra, tak ada pelanggaran ketentuan soal itu meski telah melewati batas 20 hari sebelum masa reses anggota dewan. "Suratnya kan sebenarnya sudah ditandatangani presiden. Ini teknis penyerahan aja," kata Indra.

Rencananya pada 28 November Puan Maharani akan menerima surpres tersebut dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sekitar pukul 10.30 WIB.

"Iya Senin diterima Mbak Puan langsung dari Pak Mensesneg," katanya. "Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," tukas Indra.

Merujuk UU TNI, pemerintah harus menyerahkan Surpres Panglima TNI baru 20 hari sebelum masa pensiun Andika yang akan habis 21 Desember mendatang. Masa waktu itu dihitung di luar masa reses.

Mengingat masa reses anggota dewan jatuh pada 16 Desember, maka sisa waktu 20 hari akan habis atau terhitung mulai 25 November. Pemerintah memiliki waktu hingga Kamis 24 November untuk mengirimkan surpres tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengatakan Surpres mengenai nama calon pengganti Jenderal Andika Perkasa akan diserahkan ke DPR pada Rabu 23 November sore.

“Surpres penggantian panglima TNI itu kita, kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR Surpresnya,” kata Pratikno usai pelantikan Hakim MK di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Untuk waktu tepat penyerahan Surpresnya, Pratikno mengaku belum mengetahui apakah akan siang atau sore. “Jamnya belum,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved