Berita Nasional

Jelang Panglima TNI Andika Perkasa Pensiun, KSAL Yudo Margono Temui Menteri Sekretaris Negara

Sebulan menjelang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun, KSAL Laksamana Yudo Margono menemui Sekretaris Negara Pratikno, Senin 21 November 2022

Editor: Alfons Nedabang
WIKIMEDIA.ORG
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo Margono berpeluang besar menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebulan menjelang Jenderal Andika Perkasa pensiun, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menemui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pertemuan Yudo Margono dan Pratikno selama satu jam berlangsung di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Senin 21 November 2022.

KSAL Laksamana Yudo Margono enggan berkomentar ketika dikonfirmasi, saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal), Jakarta.

"(Tidak mau jawab), pasti akan mengarah ke sana toh," kata Yudo Margono, Selasa 22 November siang.

Nama Yudo Margono digadang-gadang akan menjadi penerus Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies ( ISESS ) Khairul Fahmi mengatakan, tiga kepala staf TNI punya peluang menjadi Panglima menggantikan Andika.

Namun, dibandingkan dengan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, Yudo Margono dinilai punya peluang paling besar untuk dipilih Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI berikutnya.

Baca juga: Surpres Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, Wapres Maruf Amin : Sabar Saja Kita Menunggu

Baca juga: Bulan Depan Andika Perkasa Pensiun, Jokowi Belum Teken Supres Pergantian Panglima TNI

"Menurut saya, sepanjang belum pensiun, peluang jelas besar dan kuat untuk Laksamana Yudo Margono," kata Fahmi, Selasa 22 November.

Fahmi mengatakan, secara norma, semua kepala staf TNI punya peluang yang sama menjadi pemimpin tertinggi Korps Militer.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya Pasal 13 Ayat (4), Panglima hanya akan dipilih dari kepala staf yang sedang menjabat atau mantan kepala staf yang masih dalam masa dinas keprajuritan.

Dalam tahapannya, presiden akan mengusulkan nama calon Panglima ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. "Pengusulan nama sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden dan menurut saya ada banyak aspek maupun kepentingan nasional yang bakal jadi pertimbangan presiden," ujar Fahmi.

Fahmi menduga Presiden Jokowi akan mengusulkan nama Yudo Margono atas sejumlah alasan. Pertama, selama masa pemerintahan Jokowi, belum pernah ada Panglima dari lingkungan TNI Angkatan Laut. Sejak 2014, ada dua Panglima dari Angkatan Darat dan satu dari Angkatan Udara.

Meski tak ada ketentuan normatif yang mengharuskan pergiliran di antara ketiga matra secara urut kacang, namun, kata Fahmi, bukan berarti itu tidak penting untuk dipertimbangkan.

"Boleh dong kita berharap, jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan atau berkurang kebanggaannya hingga berpotensi menimbulkan kekecewaan terpendam di bawah permukaan yang kemudian berpotensi menghadirkan kerawanan bagi soliditas TNI, terlebih stabilitas nasional," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved