Opini
Opini : Jalan Beriringan Pembelajaran dan Assesmen
Assesmen nasional yang pertama dilaksanakan pada Tahun pelajaran 2021/2022 atau pada satu Tahun pelajaran yang lalu.
Oleh : Jefrianus Kolimo
( Guru di SMPN 2 Hawu Mehara – Sabu Raijua )
POS-KUPANG.COM - Hingga tahun ini, pelaksanaan ujian assesmen di sekolah tempat saya bertugas terhitung sudah dua kali dilangsungkan. Assesmen nasional yang pertama dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2021/2022 atau pada satu Tahun pelajaran yang lalu.
Merujuk proses asesmen tahun lalu, hasilnyaakan diperoleh atau didapat sekolah beberapa bulan setelahnya.
Secara nasional, hasil assesmen tahun lalu (2021/2022) memang masih sangat jauh dari yang diharapkan.
Hasil tersebut tidak lagi mengagetkan sebab assesmen terdahulu seperti PISSA yang juga memuat soal dengan konten literasi dan numerasi juga memaparkan hasil yang serupa.
Secara nasional, dari 3 aspek capaian hasil belajar yang diukur yaitu literasi, numerasi dan karakater diperoleh kesimpulan bahwa aspek literasi dan numerasi siswa Indonesia masih sangat rendah.
Pada tingkat nasional, angka capaian belajar kategori literasi dan numerasi untuk jenjang SD adalah 18 persen satuan pendidikan berada pada kategori yang perlu intervensi khusus.
Sedangkan jenjang SMP, SMA dan SMK secara berturut-turut adalah 8, 6 dan 7 persen yang perlu intervensi khusus. Angka-angka tersebut adalah presentase secara nasional.
Baca juga: Opini : Pahlawan Nasional Terkini
Di pelosok daerah, presentasi angka pada masing-masing satuan pendidikan bisa lebih rendah dari angka di atas. Misalnya, di daerah tempat saya bertugas (Kabupaten Sabu Raijua - NTT), kemampuan literasi dan numerasi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) berada di bawah kompetensi minimum atau dengan kata lain hanya sedikit siswa yang dapat dikategorikan berada pada kompetensi minimum baik.
Literasi dan numerasi dalam assesmen berkaitan erat dengan kemampuan kognitif peserta didik. Kemampuan kognitif yang dimaksud adalah kemampuan level atas yang merujuk pada teori Taksonomi Bloom berada pada level C4 hingga C6.
Oleh karena itu, seharusnya pengetahuan kognitif paling dasar yaitu level C1 hingga C3 sudah harus tuntas terlebih dahulu.
Dengan demikian maka dalam praktiknya peserta didik dapat mengelolah dan menggunakan pengetahuan tersebut untuk selanjutnya menjawab soal assemen.
Kembali merujuk hasil di atas maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas belajar di dalam kelas yang dilangsungkan selama ini perlu sedikitperbaikan. Sebab hasil tersebut mengkonfirmasi bahwa pembelajaran yang berorientasi pada literasi dan numerasi masih terabaikan.
Dengan kata lain, pembelajaran yang dilakukan hingga saat ini masih hanya fokus pada penuntasan materi-materi yang sifatnya teoritis dan tidak lebih dari itu. Kesimpulan ini ada benarnya jika merujuk pada hasil asesmen terhadap guru yang juga termuat di laman yang sama.
Dikutip dari laman rapor pendidikan, kualitas pembelajaran yang dilakukan oleh guru masih sporadis atau hanya untuk sekedar untuk menyelesaikan tugas.
Baca juga: Opini : Arisan Jamban, Pendekatan Sosial Budaya Berbasis Kearifan Lokal Ende-Lio
Dari beragam kurikulum yang telah diterapkan di Indonesia, mau bagaimanpun bentuk dan struktur kurikulumnya, peran guru di dalam kelas selalu tidak dapat tergantikan. Dari sejak dahulu hingga saat ini, guru adalah aktor utama yang berperan dalam merancang pembelajaran di dalam kelas.
Jika selalu berlaku demikian maka tidak salah jika muncul pertanyaan. Apa yang menyebabkan sebagian guru kita belum juga mampu menghadirkan pembelajaran yang berorientasi pada literasi dan numerasi?
Dari observasi dan wawancara kecil-kecilan yang saya lakukan pada beberapa rekan Guru di Kabupaten tempat saya bertugas, saya peroleh informasi awal terkait masalah ini. Hal yang menjadi kendala utama adalah sebagian Guru belum juga mampu menyelenggarakan pembelajaran yang dapatmengasah serta mengukur pengetahuan kognitif level atas.
Bukti permulaannya dapat kita lihat kembali saat pelaksanaan Ujian Nasioan (UN) pada Tahun 2018 silam yang untuk pertama kalinya soal-soal yang diujikan memuat soal-soal penalaran dengan level berpikir berada pada kategori C4-C6.
Pada saat itu, media sosial kita sempat diramaikan dengan komentar dan curhatan siswa yang merasa dicurangi karena soal-soal UN yang diujikan sangatlah sulit dan tidak sesuai dengan materi yang selama ini mereka pelajari.
Selain itu, juga terjadi terjadi penurunan rerata nilai UN, terutama untuk mapel matematika, fisika, dan kimia. Artinya bahwa pembelajaran yang dapat mengasah pengetahun kognitif level atas siswa memang sudah sejak lama diabaikan.
Apalagi setelah kewenangan mengenai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan, tanpa kita sadari kualitas setiap soal yang diujikan kepada siswa kita rasanya tanpa kontrol dan pengawasan yang berarti.
Baca juga: Opini : Lemahnya Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil
Kita harus jujur bahwa soal-soal yang selama ini dipakai untuk mengevaluasi kemampuan kognitif siswa hanya terbatas pada satu indikator utama yaitu sudah terakomodirnya semua Kompetisi Dasar (KD) yang diprogramkan.
Karena seutuhnya menjadi kewenangan setiap satuan pendidikan atau dalam hal ini masing-masing guru mata pelajaran, kualitas soal kita sangat bergantung seutuhnya pada sejauh mana pengetahuan dan kreativitas dari guru.
Memang ada komunitas guru seperti MGMP dan KKG sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran antar sesama guru. Tetapi komunitas tersebut punya standard yang berbeda-beda.
Bahkan di daerah terkadang ada komunitas yang aktif musiman. Karena itu, tidak mengherankan jika di awal-awal pelaksanaan Assesmen, ada satuan pendidikan yang bahkan aktif membimbing dan memfasilitasi siswanya di luar jam pelajaran.
Ini dilakukan agar nantinya siswa terbiasa dalam mengerjakan soal-soal Assesmen. Artinya bahwa pembelajaran di kelas selama ini hanya terbatas pada penyampaian materi teoritis atau sama sekali tidak menyentuh pengetahuan kognitif level atas. Ujian Assesmen dan pembelajaran di kelas seolah berjalan pada rel yang terpisah.
Soal asesmen dengan sasaranya adalah pengetahuan kognitif C4-C6 sedangkan pembelajaran di kelas sebaliknya terbatas hanya pada materi teoritis. Padahal secara teknis, assessmen adalah aktivitas ujian biasa berupa membaca dan menjawab soal atau sama halnya seperti ketika siswa mengikuti ujian tertulis lainnya.
Sudah barang tentu kita berharap hasil assesmen kali ini dapat lebih baik dari sebelumnya. Tetapi melihat ragam Program yang sudah diluncurkan, saya sedikit merasa skeptis. Sebab ragam program tersebut kelihatannya belum ada yang sifatnya memaksa atau mengikat.
Baca juga: Opini : Pejabat Publik dan Usaha Menghargai "Yang Lain"
Karena itu, hemat penulis diperlukan kebijakan yang sifatnya mampu memaksa dan mengikat satuan pendidikan. Hal ini agar pembelajaran yang dilakukan di kelas bukan lagi pembelajaran yang hanya berkutat pada materi teoritis.
Penerapan kurikulum di tingkat satuan pendidikan setidaknya dapat dimanfaatkan sebagai celah masuk dalam upaya mewujudkan kebijakan yang memaksa dan mengikat. Secara teknis penerapan kurikulum (materi pembelajaran) di tingkat satuan pendidikan dimulai dari penetapan Kompetensi Dasar (KD) oleh pemerintah.
Dari KD ini selanjutnya kewenangan diberikan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan indikator dan tujuan pembelajaran yang selanjutnya menjadi rujukan utamaguru saat melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.
Karena itu, jaminan terselenggaranya pembelajaran yang berorientasi pada literasi dan numerasi akan sangat bergantung ketika gurumerumuskan Indikator pembelajaran dimasing-masing satuan pendidikan.
Jika indikator pembelajaran yang dirumuskan hanya berada pada level kognitif C1-C3 maka dalam praktiknya di kelas, pembelajaranhanya akan menyentuh pengetahuan kognitif siswa pada level itu. Begitupun sebaliknya, jika indikator pembelajaran berada pada level kognitif C4-C6 maka output pembelajaran yang diharapkan adalah dapat mengasah atau mengukur pengetahuan kognitif level atas siswa.
Karena itu, agar Pembelajaran di kelas dan assessmen dapat berjalan beriringan maka peran pemerintah seharusnya tidak terbatas dalam menetapkan struktur kurikulum atau dalam hal ini pemetaan Kompetensi Dasar.
Kewenangan pengembangan operasional kurikulum yang saat ini diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan setidaknya jugaperlu pendampingan.
Pengembangan operasioanal kurikulum khususnya pada pemetaan Indikator pembelajaran yang dibuat oleh masing-masing guru rumusannya harus dipastikan memuat sekaligus dapat mengukur pengetahuan kognitif level atas (C4-C6).
Jika ini dilakukan maka segala aktivitas guru dan siswa di dalam kelas dengan sendirinya akan mengikuti indikator pembelajaran tersebut.
Dengan demikian maka selanjutnya akan memaksa dan menggerakan guru untuk melangsungkan pembelajaran di kelas yang dapat mengasah pengetahuan kognitif level atas siswa atau pembelajaran yang berorientasi pada literasi dan numerasi. Semoga. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ujian-nasional-tribun-medan.jpg)