Berita Kabupaten Kupang
Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Belum Dapat Terapkan UU TPKS
Kami masih menunggu aturan Peraturan Pemerintah dari pelaksaan UU tersebut sehingga UU TPKS belum dapat diterapkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penanganan Kasus hukum yang menimpa perempuan dan Anak pada Unit PPA Polda NTT dan Polres jajaran belum dapat menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasalnya, UU TPKS yang telah dinyatakan berlaku sejak 9 Mei 2022 namun penerapannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu aturan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan teknis tersebut.
Demikian penjelasan Kanit PPA pada Ditreskrimum Polda NTT, Iptu Fridinari Kameo kepada POS-KUPANG.COM, Senin 21 November 2022.
Baca juga: Cuaca Maritim NTT, Bali,NTB Hari Ini, BMKG:Waspada Gelombang Tinggi di Laut Sawu dan 5 Perairan ini
Fridinari mengatakan berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 91 UU TPKS menyatakan Peraturan Pelaksana dari UU ini harus ditetapkan paling lambat dua tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
"Kami masih menunggu aturan Peraturan Pemerintah dari pelaksaan UU tersebut sehingga UU TPKS belum dapat diterapkan pada penanganan kasus yang berkaitan Perempuan dan Anak," ungkap Fridinari.
Pihaknya berharap Pemerintah segera menetapkan produk Peraturan Pemerintah dari UU TPKS tersebut segera berlaku sehingga penanganan kasus hukum perempuan dan anak tersebut dapat diterapkan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/iptu-fridinari-kameo.jpg)