Selasa, 21 April 2026

Seleksi PPPK 2022

Horee, Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Ini 3 Syarat jadi Faktor Penentu

Kontrak Kerja PPPK bisa diperpanjang, ini 3 Syarat jadi Faktor Penentu agar tidak di-PHK, kinerja jadi Faktor Penentu paling pertama

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Kontrak Kerja PPPK/ Beberapa guru PPPK Flores Timur (Flotim) pose bersama usai menerima SK dari Pemerintah Kabupaten Flotim - Kontrak Kerja PPPK Bisa Diperpanjang, Ini 3 Syarat jadi Faktor Penentu 

POS-KUPANG.COM – Rekrutmen ASN tahun ini fokus pada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja ( PPPK ). Meski bersifat kontrak, namun tahukah kamu ternyata Kontrak Kerja PPPK bisa diperpanjang. Berikut 3 Syarat agar tidak diberhentikan dari PPPK. Persoalan Kinerja jadi pertimbangan paling pertama. 

Sama-sama ASN, PPPK dan PNS dibedakan oleh masa kerja. Jika PNS dapat pensiun, tidak dengan PPPK.

Hal lantaran PPPK bekerja berdasrkan masa kontrak.

Meski demikian, PPPK tak perlu berkecil hati. Ternyata, masa kontrak PPPK bisa diperpanjang.

Baca juga: Kemenag Pastikan Buka Rekrutmen PPPK 2022 Formasi Umum,Karopeg:Pendaftaranya Tunggu Pengumuman Resmi

Ketahui 3 syarat atau faktor penentu agar tidak diberhentikan dari PPPK

Masa Kerja PPPK

Masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 5 tahun bagi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama tertentu, serta JPT madya tertentu.

Ada 3 Syarat yang harus dipenuhi agar masa kerja kamu sebagai PPPK bisa diperpanjang.

Mengacu pada Permen PAN-RB Nomor 70 Tahun 2020, penentuan jangka waktu masa kerja PPPK berdasarkan  empat hal, yaitu (1) jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan hanya membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Ditutup Besok Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022, Berikut,Jadwal,Syarat & Cara Daftar di SSCASN BKN

(2) Jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan (3) prediksi beban kerja suatu jabatan akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian (4) ketersediaan anggaran instansi.

Tidak hanya keempat hal tersebut, jangka waktu masa kerja juga memperhatikan selisih tahun usia PPPK yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, misal bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan adalah 58 tahun.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya adalah 60 tahun serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.

Dengan demikian, kontrak kerja 1 tahun berlaku bagi PPPK yang usianya kurang 1 tahun dari batas usia pensiun.

Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved