Berita Manggarai Barat
Penemuan Mayat di Dermaga Lenteng Labuan Bajo, Polisi Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
dalam sampan tersebut untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali. Kayu tersebut langsung buang ke laut
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat di Dermaga Lenteng, Desa Golo Mori Labuan Bajo.
Dari 12 orang terduga pelaku yang diamankan, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 7 lainnya masih diamankan untuk proses pengembangan. 5 tersangka ini diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Alimin (30) hingga meninggal dunia.
"Kami menetapkan lima orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," jelas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan saat dikonfirmasi, Kamis 17 November 2022.
Baca juga: Cuaca NTT, BMKG: Kupang, Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur Awas Curah Hujan Tinggi
AKP Ridwan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 12 November sekira pukul 01.30 Wita dini hari. Peristiwa bermula saat korban diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di Kampung Jarak, Desa Golo Mori.
Kemudian pelaku M meneriaki maling ke korban. Akibat diteriaki maling, korban pun melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban.
"Pelaku M pun mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng," ujarnya.
Sampai di dermaga kayu Dusun Lenteng, lanjut Ridwan, pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan handphone miliknya ke korban. Di saat bersamaan, tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M.
Namun, pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban. Korban pun melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh para pelaku M dan teman-temannya.
Baca juga: Cuaca NTT, BMKG: Kupang, Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur Awas Curah Hujan Tinggi
"Di ujung dermaga pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala. Setelah itu, pelaku L (20) yang berada di dekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di bagaian kepala bagian kanan," katanya.
"Setelah memukul pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga dan mengambil kayu dayung sampan yang ada di dalam sampan tersebut untuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri sebanyak 1 kali. Kayu tersebut langsung buang ke laut," lanjut dia.
Ia melanjutkan, pelaku RBL (25) dan (R) turut memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.
Terkait motif, jelas dia, korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.
"Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saksi yang lain," imbuhnya.
Baca juga: Seorang Ibu Di Manggarai Barat Ditandu ke Puskesmas Pasca Melahirkan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sampai 10 tahun penjara.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS