KKB Papua

Majelis Rakyat Papua Lapor PBB Soal HAM dan Otonomi Khusus, Simak Isi Pidato Lengkap Timotius Murib

Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) Timotius Murib mendatangi Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) di Jenewa Swiss, Selasa 8 November 2022.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) Timotius Murib saat berada di Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB ) di Jenewa Swiss, Selasa 8 November 2022. Dia mengikuti pertemuan Universal Periodic Review ( UPR ).  

Bahkan atas amanat Presiden itu, MRP mengadakan kegiatan rapat dengar pendapat di 28 kabupaten dan 1 kota yang tersebar di wilayah adat. Sayangnya, atas kecurigaan tertentu, upaya yang dihambat oleh jajaran keamanan di Papua di bawah instruksi Kapolda dan kabinet Papua melarang kegiatan rapat dengar pendapat yang merupakan kegiatan resmi MRP.

Aparat menghalangi warga, membubarkan rapat hingga menangkap dan memborgol beberapa staf, seperti di Marauke sehingga MRP tidak dapat melakukan tugas dan wewenang yang diberikan Undang Undang, yaitu menyerap dan menyalurkan aspirasi rakyat orang asli Papua.

Untuk masalah kedua, kami menyesalkan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru yang tidak melibatkan reprensentatif rakyat Papua sesuai ketentuan Pasal 76 Undang Undang Otonomi Khusus.

Sebelum perubahan kedua, pasal ini berbunyi pemekaran Papua untuk menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

Ini artinya, jika tanpa persetujuan dari MRP dan DPRP tidak boleh ada provinsi baru lagi. Intinya, kebijakan pemekaran provinsi menjadi provinsi-provinsi tidak lagi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, apakah selaras dengan spirit Otonomi Khusus?

Pemerintah tentu dapat melakukan pemekaran provinsi tetapi untuk wilayah-wilayah yang bukan berstatus Otonomi Khusus melainkan otonomi daerah.

Dengan memperhatikan berbagai situasi objektif, maka kami mengajak siapa pun terutama kita semua yang ada di sini untuk mendorong dana menolong. Kami mendorong kondisi yang kondusif di tanah Papua.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam forum terhormaty ini. Sekali lagi terima kasih. Sekian. Jenewa Swiss, 8 November 2022. 

Baca juga: KKB Papua - Gelar Sidang Tahunan, Parlemen Nasional West Papua Tetapkan UUD Sementara

Timotius Murib Klarifikasi

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib memberikan klarifikasi terkait video singkat dirinya di Jenewa Swiss.

Dia mengatakan, setelah melihat percakapan dan berbagai flayer yang beredar terlihat cenderung tendensius atau berpihak.

"Saya perlu menanggapi bahwa saya Ketua MRP diundang personal sebagai Panelis dan difasilitasi oleh pengundang untuk mengikuti diskusi kritis sebagai masukan bagi sidang peninjauan berkala Universal Universal Periodic Review (UPR) di Jenewa, Swiss," kata Timotius Murib, Selasa 15 November 2022, melansir Tribun-Papua.com.

"Jadi, di sini saya (bukan menggunakan perjalanan dinas dari MRP)," tambahnya.

Timotius Murib menjelaskan, Universal Periodic Review (UPR) merupakan forum tukar-menukar pandangan sesama pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk untuk penghormatan HAM kelompok Penyandang Disabilitas.

"Mekanisne UPR merupakan suatu kerjasama tinjau ulang 4 tahunan yang adil, dimana seluruh negara anggota PBB berkesempatan untuk dikaji ulang ataupun menjadi negara yg memberikan pandangan serta rekomendasi HAM-nya," jelas Timotius Murib.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved