Timor Leste

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Pemuda Timor Leste Ini Nekat Bermalam di Kantor Polisi

Jaime Purificacao Cardoso (31), seorang pemuda asal Timor Leste, nekat masuk ke Indonesia tanpa mengantongi satu pun dokumen keimigrasian.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
DIDEPORTASI - Gegara masuk wilayah Indonesia tanpa satu pun dokumen resmi, Jaime Purificacao Cardoso, pria asal Timor Leste (memegang tas) dideportase melalui pintu batas Motaain, Kabupaten Belu, Indonesia. Peristiwa ini terjadi Selasa 15 November 2022. 

POS-KUPANG.COM - Jaime Purificacao Cardoso (31), seorang pemuda asal Timor Leste, nekat masuk ke Indonesia tanpa mengantongi satu pun dokumen keimigrasian.

Jaime Purificacao Cardoso masuk Indonesia untuk membeli ternak guna dijual kembali ke negaranya. Ia melewati jalan tikus, ruas jalan yang mungkin sering dilaluinya selama ini.

Sayangnya, niat untuk membeli ternak itu tidak didukung dengan surat-surat resmi dari negaranya. Makanya ia digelandang oleh polisi untuk kembali ke negara asalnya.

Dilansir dari Kompas.Com, pria asal Distrik Bobonaro, Timor Leste itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa dibekali satu pun dokumen perjalanan.

Baca juga: Judi Sabung Ayam di Timor Leste: Uang Tunai untuk Pemenang, Yang Kalah untuk Makan Malam

Menariknya, adalah ketika sudah berada di Indonesia, pria ini malah dengan membawa diri datang ke kantor polisi.

Maksudnya bukan untuk melapor atau pun menyerahkan diri, namun ia datang untuk izin agar bisa bermalam di kantor polisi.

Merespon niat baik pria tersebut, aparat Mapolsek Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pun mulai meminta kartu identitasnya.

Saat menunjukkan kartu tanda pengenalnya, polisi di Mapolsek tersebut kaget, karena yang bersangkutan adalah warga Timor Leste.

"Saat kami periksa, dia mengaku masuk ke Indonesia dalam rangka membeli ternak untuk dijual kembali di negara asalnya, Timor Leste."

Usai melakukan pemeriksaan, aparat Polsek Tasifeto Barat lantas menghubungi Polres Belu.

Menerima laporan tersebut, sejumlah anggota Polres Belu menjemput yang bersangkutan langsung di kantor polisi Polsek Tasifeto Barat.

Selanjutnya Jaime diserahkan ke petugas Imigrasi Atambua untuk dideportasi.

"Yang bersangkutan dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Baca juga: Timor Leste Masuk Jadi Anggota ASEAN Pasca Diancam Presiden Ramos Horta Gabung ke China

Atas pelanggaran keimigrasian ini, lanjut Halim, Jaime dicekal memasuki Indonesia selama enam bulan ke depan.
Proses deportasi, kata Halim, berjalan aman dan lancar setelah Jaime diterima petugas Pos Imigrasi Batugade Timor Leste.

"Yang bersangkutan (Jaime) dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Selasa 15 November 2022 petang.

Proses deportasi terhadap pria asal Timor Leste itu dikawal petugas dari Imigrasi Atambua, yakni Resni Da Costa dan Randy Raharja.

Halim menuturkan, Jaime masuk melalui daerah Maubusa, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, pekan lalu.

Saat itu, Jaime ingin membeli ternak untuk dijual kembali ke negaranya.

Mengenai keluar masuknya warga Timor Leste ke Indonesia, hingga kini tak banyak informasi tentang hal tersebut.

Namun kedatangan warga dari negara tetangga itu selain untuk kepentingan berdagang tapi juga untuk hal lain, semisal menjenguk keluarga.

Untuk diketahui, tak sedikit warga Indonesia asal Timor Leste kini berdomisili di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka.

Bahkan tak sedikit juga yang memilih menetap di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang.

Baca juga: Presiden Ramos Horta Gembira Timor Leste Mendapat Persetujuan Menjadi Anggota ASEAN

Tak ada informasi pasti apakah warga Timor Leste di wilayah prinvinsi NTT ini, sering pulang ke kampung halamannya atau tidak.

Tapi yang sering terjadi, adalah tak sedikit warga asal Negara Timor Leste, masuk ke Indonesia melalui jalan tikus.

Kondisi inilah yang membuat aparat penegak hukum harus bekerja keras. Pasalnya, warga Timor Leste itu harus dideportasi ke tanah kelahirannya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved