Berita Timor Tengah Utara
Tangis Haru Korban Kekerasan di Pelukan Kajari TTU Warnai Pelaksanaan Restorative Justice
Rupanya Agata Nesi Elu tidak tega melihat anaknya Noviana Berkanis (tersangka) terjerat masalah hukum pasca menganiaya dirinya
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menerapkan langkah restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak bernama Noviana Berkanis terhadap ibunya, Agata Nesi Elu di RT/RW; 003 / 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pemandangan menarik terjadi dalam proses mediasi yang berlangsung di Aula Kejari TTU, Jumat, 11 November 2022 pekan lalu.
Saat ini Agata Nesi Elu (ibu tersangka) menangis haru dipelukan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila.
Rupanya Agata Nesi Elu tidak tega melihat anaknya Noviana Berkanis (tersangka) terjerat masalah hukum pasca menganiaya dirinya.
Bahwa pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Bapak Robert Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. dan Achmad Fauzi, S.H.
Selama kegiatan tersebut hadir juga tersangka Noviana Berkanis dan keluarga serta saksi korban Agata Nesi Elu dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka dan disaksikan oleh para Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nifutasi, Kejari TTU Tempuh Langkah Restorative Justice
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, Kajari Timor Tengah Utara Robert Jimmi Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip menjelaskan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Noviana Berkanis alias Novi alias Matan alias Macan selaku tersangka dan Agata Nesi Elu alias Agata selaku saksi korban, Adelci Y.A.M. Teiseran, S.H selaku Penasihat Hukum, Oktovianus Tnomel selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Achmad Fauzi, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Menurutnya, tersangka tindak pidana penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ia menuturkan, perkara ini bermula pada hari Jumat, 20 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi Emiliana Elu, Kiusili, RT / RW: 003 / 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol minum keras tradisional (sopi).
Pada saat itu, kata Hendrik, tersangka melihat nasi tidak ada di atas meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban, akhirnya tersangka bertemu korban yang ternyata ada di rumah saksi Emiliana Elu.
Tersangka kemudian menyampaikan kepada saksi bahwa dirinya lapar sambil menyuruh korban untuk memasak nasi.
Merespon hal itu, korban kemudian menjelaskan kepada tersangka bahwa nasi sedang dimasak. Jawaban korban tersebut membuat emosi tersangka tersulut dan langsung menganiaya korban dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu belakang rumah saksi Emiliana Elu lalu memukul kepala korban.
Baca juga: Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Tipidum dan Tipidsus yang Inkracht
Hal ini menyebabkan kepala korban mengalami luka dan mengeluarkan darah segar.
Dikatakan Hendrik, pasca pelaksanaan restorative justice tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan persetujuan dari Kajari NTT dan Kejaksaan Agung.
"Karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS