Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Eksekusi Para Terpidana Perkara Pengadaan Alkes  RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015

Menurut Kasie Pidsus, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana yakni; Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Kejari TTU
EKSEKUSI - Suasana Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H melaksanakan eksekusi 4 terpidana, Sabtu 12 November 2022. 

Selain itu, lanjutnya,  barang bukti perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs. 

Sebagai informasi, bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved