Berita Timor Tengah Utara
Jaksa Eksekusi Para Terpidana Perkara Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015
Menurut Kasie Pidsus, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana yakni; Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-Kejari TTU
EKSEKUSI - Suasana Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H melaksanakan eksekusi 4 terpidana, Sabtu 12 November 2022.
Selain itu, lanjutnya, barang bukti perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs.
Sebagai informasi, bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)