KKB Papua

Dugaan Aliran Dana Desa ke KKB, Polisi Blokir Rekening 3 Kampung di Teluk Bintuni Papua Barat

Langkah yang ditempuh pihak Kepolisian antara lain dengan memblokir rekening bank tiga kampung di  Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Editor: Agustinus Sape
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari
BLOKIR REKENING - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku telah memblokir rekening bank tiga kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu 9 November 2022. Diduga dana desa di tiga kampung tersebut mengalir KKB. 

POS-KUPANG.COM, MANOKWARI - Dugaan dana desa di Provinsi Papua Barat digunakan untuk membiayai kegiatan Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Kepolisian. 

Langkah yang ditempuh pihak Kepolisian antara lain dengan memblokir rekening bank tiga kampung di  Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

Hal itu dibenarkan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. "Benar, terdapat beberapa tempat yang diminta untuk dilakukan evaluasi," ujar Daniel, kepada awak media di Manokwari, Rabu 9 November 2022.

 

Pemblokiran rekening ini, katanya, mempunyai kaitan erat dengan dugaan dana desa yang disuntik dari perangkat kampung kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.

"Sementara saya minta beberapa tempat dilakukan evaluasi," tutur Daniel.

Diharapkan,  yang menjadi penerima itu ke depan harus benar-benar warga di daerah Teluk Bintuni.

"Yang menerima dana desa harusnya warga dan memang ada orangnya," tegas Daniel.

Daniel menuturkan, dana desa tidak boleh mengalir ke kampung yang tidak ada orangnya atau warganya.

"Jangan sampai tidak ada orangnya, terus dibagi (dana desa) kepada siapa?" ungkapnya.

Daniel mengaku, setelah dilakukan pengejaran terhadap KKB di Teluk Bintuni, polisi menemukan beberapa kampung yang tidak ada penghuninya.

Perihal permintaan pemblokiran rekening dana desa di Distrik Moskona, Daniel membenarkan hal tersebut dengan tujuan untuk dilakukan evaluasi.

"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ," ucap Daniel.

Baca juga: KKB Papua Intan Jaya Sebut Pekerja Puskesmas Beoga yang Tewas Intelijen Indonesia

Olehnya itu, pria asal Batak itu memandang perlu untuk dievaluasi lebih dulu.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar telah mengeluarkan surat terkait pemblokiran itu.

Surat tersebut yakni nomor : B/278/X/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022 perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Surat tersebut ditujukan kepada Kampung Majic, Kampung Meyah Distrik Moskona Barat dan Kampung Inggof Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Kepala Kampung Majic Distrik Moskona Barat Marthen Orocomna Yan Cristian Warinussy mempertanyakan tindakan pemblokiran itu.

"Kami mempertanyakan langkah pemblokiran terhadap rekening sementara dana desa dan alokasi dana desa Kampung Majic," kata Warinussy.

Direktur LP3BH Manokwari itu meminta agar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat dilibatkan dalam persoalan ini.

Tujuannya, untuk mengawasi kemungkinan terjadinya tindakan maladministrasi pada proses pemblokiran dana kampung.

"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum yang dapat dijalankan demi membela hak dan kepentingan klien kami Marthen Orocomna," pungkasnya.

REKENING KAMPUNG - Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengaku telah dilakukan pemblokiran terhadap rekening di tiga kampung di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (9/11/2022).

BNPT Tunggu Hasil Penyelidikan Kepolisian

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum di Papua Barat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

"Dugaan itu memang terdengar, tapi kita perlu bukti untuk memperkuat proses penegakan hukum," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar di TMP Kalibata, Jakarta, Kamis 10 November 2022.

Hasil penyelidikan akan menjadi bukti terkait dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Teluk Bintuni.

Apabila terbukti, pelaku yang menyerahkan dana desa tersebut dapat dijerat hukum terorisme.

Dana desa yang digunakan KKB menentang aturan pemerintah, karena KKB adalah kelompok yang telah dinyatakan bagian dari aksi terorisme.

"Tentu kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi," ujar Boy Rafli.

Baca juga: Mengungsi Pasca Serangan KKB Papua, Orpa Yaam Berani Pulang ke Kampung Kisor dengan Tersenyum  

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan harus melakukan pengawasan aliran dana desa secara ketat, agar pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakat desa berjalan sesuai ekspektasi.

"Kita mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan itu untuk aksi kekerasan ekstrem, apalagi menimbulkan korban jiwa banyak," kata Boy Rafli.

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, menyatakan masalah dana desa bukan hanya ada di Provinsi Papua Barat, melainkan juga di Provinsi Papua.

Mantan Kapolda Papua itu mengatakan, KKB meminta uang kepada aparatur kampung disertai ancaman bahkan tindakan-tindakan kekerasan.

Kelompok bersenjata itu, ucapnya, menunggu waktu pencairan dana desa kemudian mengadang kepala desa untuk meminta dana desa.

"Hal ini nyata masih terjadi," kata Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi awak media seusai raker.

Paulus mengatakan tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Kita upayakan terus menindak tegas kelompok ini. Aparat terus melakukan tindakan kepada mereka ini," kata Paulus Waterpauw.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved