Berita Sumba Timur

Kapolsek Lewa Sumba Timur Dukung Program Inovasi Layanan Samling Pajak Kendaraan 

Pelayanan langsung pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat Lewa dijadwalkan setiap hari Selasa, dengan penjadwalan pelayanan secara rutin.

Penulis: Edi Hayong | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-SAMSAT SUMBA TIMUR
POSE BERSAMA - Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare, SS pose bersama Kapolsek Lewa saat sosialisasi kegiatan, Selasa 8 November 2022 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kapolsek Lewa, Ipda Muhammad Andi Fayet Sanusi, S.Tr.K mendukung penuh inovasi pendekatan pelayanan Pajak Kendaraan bermotor yang dilakukan oleh UPT Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Bukti dukungan yang diberikan dengan selalu hadir bersama Tim UPT Penda NTT Wilayah Sumba Timur, baik dalam kegiatan sosialisasi tentang sadar pajak kendaraan bermotor, dan senantiasa menghimbau Warga untuk taat pajak kendaraan maupun dalam memfasilitasi dalam penyiapan tempat pelayanan Samsat Keliling yang bertempat di Kantor Polsek Lewa.

Pelayanan langsung pajak kendaraan bermotor khusus masyarakat Lewa dijadwalkan setiap hari Selasa, dengan penjadwalan pelayanan secara rutin.

Diharapkan adanya peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam melunasi pajak kendaraan, sekaligus sebagai upaya mendekatkan langsung pelayanan kepada masyarakat, mengingat jarak dari dan ke Kantor Samsat Sumba Timur cukup jauh sebagai upaya guna menghemat dari sisi biaya dan tenaga.

Hal ini disampaikan Kepala UPT.Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Sumba Timur Oktavianus Mare, SS dalam rilisnya yang dikirim ke Pos Kupang di Kupang, Rabu 9 November 2022.

Turut hadir saat itu Tim Samsat diantaranya Yasintha Praing, SE, Yohanes Kenat, SE dan Andreas Ch.Yoseph.

Ditambahkan Okto Mare sapaan akrab yang juga mantan loper koran pos kupang, tahun 1997 sampai dengan Tahun 2000 ini, mengajak masyarakat Pemilik kendaraan bermotor yang ada di seluruh Wilayah Kabupaten Sumba Timur agar memanfaatkan Pemberlakukan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan bermotor yang berlaku dari tanggal 7 November sampai dengan 22 Desember 2022. 

Baca juga: Launching Tim dan Jersey, Pertamina Waingapu Sponsori Tim Futsal Sumba Timur Untuk Porprov 2022 

Pemberian keringanan ini sangat membantu  beban masyarakat dalam pelunasan pajak tertunggak, terlambat dan juga dalam meringankan dalam pengurusan balik nama kendaraan dari alamat luar wilayah Nusa Tenggara Timur ke alamat pribadi atau ke alamat Sumba Timur.

Menurutnya dengan semakin meningkatnya penerimaan Pajak Kendaraan bermotor akan berdampak pada alokasi bagi hasil, kepada Kabupaten Sumba Timur untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, demi mewujudkan Sumba Timur yang maju, harmoni, NTT bangkit, NTT sejahtera. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved