Seleksi PPPK 2022
4 Materi Ujian Seleksi PPPK Guru 2022,Bobot,Syarat,Kategori Pelamar & Cara Daftar di SSCASN BKN
Pendaftaran dibuka sejak 31 Oktober 2022, ini 4 Materi Ujian Seleksi PPPK Guru 2022, Bobot, Syarat, Kategori Pelamar & Cara Daftar di SSCASN BKN
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pada pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022, ujian seleksi dilaksanakan bagi Guru Honorer negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja kurang dari 3 tahun.
Guru swasta dapat mengikuti ujian seleksi. Jika lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.
Sedangkan bagi individu yang tidak terdaftar di Dapodik namun ingin mengikuti ujian seleksi Guru ASN PPPK, diwajibkan memiliki sertifikat pendidik.
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022
Syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 tenaga guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022.Dirangkum dari Kompas.com, adapun syarat pendaftaran Seleksi PPPK 2022 untuk guru adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.