Kasus Ferdy Sambo

Ridwan Soplanit Bongkar Fakta Baru: Penyidik Tertekan Saat Olah TKP di Rumah Dinas Kadiv Propam

Ridwan Soplanit eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar fakta baru tentang langkah awal penyidik melakukan olah TKP kasus Brigadi J.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
SUASANA OLAH TKP - Suasana saat aparat penegak hukum melakukan olah TKP kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Ferdy Sambo. Dalam olah TKP itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengaku tertekan karena diawasi langsung anak buah Ferdy Sambo dari Propam Polri. 

POS-KUPANG.COM - Ridwan Soplanit mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar fakta baru tentang langkah awal penyidik melakukan olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Ridwan Soplanit membeberkan fakta itu saat hadir dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.

Dalam sidang itu, Ridwan Soplanit memberikan kesaksian tentang upaya awal penyidik ketika awal melakukan olah TKP yang berjalan dalam pengawasan tim Divisi Propam Polri.

Saat itu, tuturnya, ia sudah memerintahkan anggotanya untuk mencari dan mengamankan handphone (Hp) milik Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tangis Pilu Adik Brigadir J di Depan Hakim Ceritakan Dirinya Tak Diizinkan Lihat Jenazah Sang Kakak

Perintah itu ia sampaikan kepada anggotanya, ketika Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggelar olah TKP di rumah dinas Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.

Saat itu, katanya, jenazah Brigadir Yosua masih tergeletak dan berlumuran darah, setelah tewas ditembak.

DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.
DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim. (POS-KUPANG.COM)

"Saya sampaikan, coba dicek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu dicek di saku-saku korban tapi tidak ada," ungkap Ridwan.

Saat itu juga, lanjut dia, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk mencari Hp korban di tempat lain. Tapi barang yang dicari tak kunjung ditemukan.

"Saya sempat menanyakan kepada ajudan, 'coba kalian cek itu HP Yosua, apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu soal Hp," lanjut dia.

Saat proses olah TKP berlangsung, lanjut Ridwan, ia mengaku sangat tertekan. Ia merasa terintervensi sampai-sampai tak bisa mengamankan CCTV di TKP rumah Dinas Duren Tiga.

Pasalnya, ungkap Ridwan, saat olah TKP, timnya diawasi langsung oleh anak buah Ferdy Sambo dari Divisi Propam Polri.

"Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kita olah TKP itu status quo kita itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," ungkap dia.

Sejak awal olah TKP, Ridwan mengaku sudah menginstruksikan timnya untuk mengumpulkan bukti termasuk CCTV.

Baca juga: Samuel Hutabarat Puas, Akhirnya Bisa Melihat Langsung Wajah Putri Candrawathi

Namun, pergerakan timnya menjadi tidak leluasa karena diawasi langsung dari Divisi Propam Polri

"Pada saat kita sudah bagi tugas. Saya sudah sampaikan di briefing awal, pada saat di awal kita sudah melakukan pengumpulan barang bukti dan sebagainya, kita akan melakukan langkah lebih lanjut di luar itu, secara bertahap," ujar Ridwan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved