Tilang Elektronik
Denda Tilang ETLE Diserahkan ke Hakim, 22 Juta Pengendara Berpotensi Langgar Lalin
Korlantas Polri menjelaskan penetapan besaran nominal denda penilangan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik (ETLE).
Sepanjang tahun 2021 terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memebrikan edukasi kepda masyarakat, khususnya untuk kepentingan keselamatan,” kata Karsiman.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa tidak terdapat peningkatan pelanggaran lalu lintas, menyusul adanya larangan tilang manual.
Data tersebut, kata Aan, didapatkan selama dua pekan terkahir setelah instruksi Kapolri tersebut dilakukan. Ia mengatakan data tersebut juga didapatkan dari berbagai daerah, termasuk di DKI Jakarta.
Baca juga: Direktorat Lalu Lintas Polda NTT Segera Terapkan ETLE di Lima Titik Kota Kupang
“Saya kira tidak ada hal-hal yang signifikan untuk jumlah pelanggaran meningkat. saya lihat masyarakat tetap tertib seperti semula. Tidak ada pelanggaran disengaja,” kata Aan Suhanan.
Aan menambahkan masih ada satu atau dua masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas, seperti tidak mengenakan helm. Namun, kata dia, polisi memaklumi hal tersebut.
“Kita juga maklum mungkin ngetes-ngetes polisi, bener gak polisi, sudah tahu belum perintah pak Kapolri, melaksanakan tidak perintah Pak Kapolri,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menjalankan ketentuan sebagaimana instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual. Namun demikian, kepolisian tetap menerjunkan petugas di sejunlah titik lalu lintas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polisi masih ada di setiap penggal jalan-jalan protokol, jalan rawan macet, rawan langgar, polisi tetap ada, memberi pelayanan, memberi pengaturan, penjagaan dan membuat keseimbangan arus lalu lintas,” ujarnya.
Aan lantas memaparkan data jumlah pelanggaran lalu lintas yang didapatkan melalui mekanisme tilang elektronik dan tilang manual. Sepanjang 2021, kata dia, terdapat 19 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui kamera E-TLE di seluruh Indonesia.
Sedangkan pada Januari hingga September 2022, terdapat 22 juta potensi pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE.
Jumlah tersebut meningkat sekaligus jauh berada di angka tilang manual yang dalam setahun mencatat adanya pelanggaran lalu lintas maksimal sebanyak 2 juta kasus.
“Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami, coba dievaluasi dulu penggunaan E-TLE ini apakah efektif (atau) belum, memberikan edukasi kepda masyarakat, khususnya utk kepetningan keselamatan,” kata Aan. (tribun network/fal/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS