Seleksi PPPK 2022

Syarat Umur Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 dan Ketentuan Tambahan, Honorer Wajib Tahu

Pemerintah segera membuka Seleksi PPPK Teknis 2022, berikut Syarat Umur Pelamar dan Ketentuan Tambahan untuk Pendaftaran, Honorer wajib tahu

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi PPPK Teknis 2022/ Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 - Informasi Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Jadwal, syarat, Formasi dan Aturan Baru Seleksi CASN 2022 

POS-KUPANG.COM - Setelah membuka Pendafaran Seleksi PPPK Guru 2022 pada 31 Oktober 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB ) akan segera membuka Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022. Berikut Syarat Umur Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 yang perlu diketahui para peserta sebelum melakukan Pendafataran Seleksi CASN 2022 khusus Seleksi PPK Teknis 2022. 

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan KemenPAN-RB, saat mendaftarkan diri menjadi peserta Seleksi PPPK Teknis 2022, usia pelamar minimal 20 tahun.

Sedangkan Syarat Umur Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 maksimal atau paling tinggi yaitu 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang hendak dilamar dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pelamar pada Seleksi PPPK Teknis 2022 yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 rekrutmen sebelumnya tidak diperbolehkan mendaftar tahun ini.

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022,Dokumen,Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Karena telah dikenakan sanksi dengan tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Syarat dan Aturan Tambahan

Selain syarat yang ada, Para Honorer juga harus tahu bahwa pada Seleksi PPPK Teknis 2022 ada aturan baru sebagai syarat tambahan agar bisa mengikuti Seleksi PPPK Teknis 2022. 

Melalui Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut ini syarat wajib bagi pelamar jabatan fungsional atau PPPK Teknik yang harus dipenuhi sebagai berikut: 

Paling singkat bekerja selama 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan juga ahli pertama 

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Contoh Deskripsi Diri untuk Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Paling singkat bekerja selama 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi atau Jabatan Fungsional yang dilamar khusus untuk jenjang Ahli Muda 

Paling singkat memiliki pengalaman selama 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang Ahli Madya. 

Selain beberapa persyaratan di atas, ada sejumlah jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah untuk seleksi kompetensi teknis. 

Lantas berapa batas usia pelamar PPPK Teknis 2022? Selain memenuhi syarat di atas, calon pelamar juga harus memperhatikan batas usianya saat mendaftarkan diri. 

Fromasi PPPK Teknis 2022

Pada tahun ini KemenPAN-RB menetapkan Formasi PPPK Teknis 2022 untuk instansi daerah sebanyak 27.626 orang.

Sementara Pendaftara Seleksi PPPK Teknis 2022 berdasarkan Materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, akan dibuka 7 November 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah merilis persyaratan wajib tambahan bagi calon peserta.

Selain itu, ada pula sertifikat kompetensi yang dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi para pelamar untuk jabatan PPPK Teknis 2022. 

Pelaksanaa Seleksi PPPK Teknis 2022 ini ditujukan bagi para tenaga Honorer yang telah memiliki pengalaman kerja.

Penetapan minimal masa kerja bagi Honorer tenaga teknis sudah ditetapkan melalui Keputusan MenPAN-RB terkait dengan proses seleksi PPPK tahun 2022. 

Syarat Umum Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022 

Pada dasarnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dan lainnya) selama batas usia yang disyaratkan terpenuhi dapat mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK teknis 2022.

Berikut beberapa syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK teknis 2022, dikutip dari laman SSCASN: 

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih 

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI atau Kepolisian Negara RI 

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta 

4. Bukan merupakan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 

5. Bukan anggota atau pengurus Parpol serta terlibat dalam politik praktis 

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang berlaku 

7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang hendak dilamar 

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lainnya yang telah ditentukan oleh Instansi Pemerintah 

9. Sebagai tambaan informasi, dokumen yang wajib diunggah dalam pembuatan Akun yaitu kartu identitas diri atau KTP dan

10. Selfie/Swafoto diri sendiri.

11. Jika sudah dibuka, pelamar dapat segera mendaftarkan diri melalui laman resmi SSCASN dihttps://helpdesk-sscasn.bkn.go.id. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved