Seleksi PPPK 2022

KemenPAN-RB Larang CPNS dan PPPK Pernah Mengundurkan Diri Tak Boleh Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022

KemenPAN-RB melarang CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri tak bpleh ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, ini alasannya

Editor: Adiana Ahmad
Dokumentasi BKN
Seleksi PPPK Teknis 2022/ Peserta Seleksi CPNS 2021 - KemenPAN-RB larang CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri tak boleh ikuti Seleksi PPPK Teknis 2022 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  ( KemenPAN-RB ) memperketat pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis 2022. Pada tahun ini KemenPAN-RB melarang CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri untuk mengikuti Seleksi PPPK Teknis 2022.

Alasannya, CPNS dan PPPK yang pernah mengundurkan diri itu telah dikenakan sanksi dengan tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Munculnya larangan KemenPAN-RB ini merujuk pengalaman pada Seleksi CPNS dan PPPK periode sebelumnya dimana banyak CPNS dan PPPK menyatakan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi. 

Selain aturan tersebut, Para Honorer juga harus mengetahui ada aturan baru sebagai syarat tambahan pada Seleksi PPPPK Teknis 2022. 

Baca juga: Informasi Lengkap Seleksi PPPK 2022:Jadwal,Syarat,Formasi,Gaji dan Aturan Baru Pendaftaran CASN 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Aturan tersebut mengatur mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Baca juga: Syarat Umur Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 dan Ketentuan Tambahan, Honorer Wajib Tahu

"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved