Seleksi PPPK 2022
Informasi Lengkap Seleksi PPPK 2022:Jadwal,Syarat,Formasi,Gaji dan Aturan Baru Pendaftaran CASN 2022
Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka 31 Oktober 2022. Ini Informasi lengkapnya, dari Jadwal, Syarat, Formasi, Gaji dan Aturan Baru Pendaftaran CASN 2022
POS-KUPANG.COM - Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 secara resmi telah dibuka oleh Pemerintah. Diawali dengan Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 pada 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022. Berikut Informasi lengkap Jadwal, syarat, Formasi Gaji dan Aturan Baru Pendaftaran CASN 2022.
Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Perihal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 diumumkan berdasarkan surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SDK/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.
Berikut Informasi Lengkap Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Baca juga: Syarat Umur Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 dan Ketentuan Tambahan, Honorer Wajib Tahu
Seleksi administrasi: 31 Oktober- 15 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 dan pelamar umum: 16-17 November 2022
Masa sanggah: 18-20 November 2022
Masa jawab sanggah: 21-24 November 2022
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022,Dokumen,Syarat dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Pengumuman pascasanggah: 26 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3): 27-18 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022
Pengumuman dan Pemilihan Formasi (untuk Pelamar Umum): 14-18 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk pelamar umum): 13-15 Januari 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk pelamar umum): 16-21 Januari 2023
Pengolahan hasil seleksi (untuk pelamar umum): 21 Januari - 1 Februari 2023
Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2-3 Februari 2023.
Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023
Masa jawab sanggah: 7-13 Februari 2023.
Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 20-21 Februari 2023
Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023
Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023
Prioritas Seleksi PPPK 2022
Rekrutmen ASN pada tahun2022 dirpioritaskam untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Aturan & Syarat Baru
KemenPANRB sendiri telah menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.
"Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan," kata Alex.
Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.
Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.
Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen-25